Surabaya, Memorandum.co.id - Adanya bank gelap yang berkedok koperasi membuat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surabaya geram. Untuk itu, dinas koperasi minta masyarakat berhati-hati. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan kepada koperasi agar tidak beroperasi seperti layaknya bank. Ini menindaklanjuti surat edaran Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi UKM RI no:38/Dep.6/2019. “Memang ada beberapa koperasi di masyarakat yang dipakai kedok saja untuk menjalankan praktik seperti perbankan. Koperasi model seperti ini meminjamkan uang kepada orang yang membutuhkan,” kata Widoso Suryantoro, Minggu (12/1). Jika koperasi melayani seperti itu, masih lanjut dia, tidak boleh. Sebab koperasi yang betul hanya melayani anggota. Kalau melayani masyarakat banyak, namanya perbankan dan masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik bank gelap berkedok koperasi ini, masih kata Widodo, itu seperti rentenir. Agar masyarakat tertarik dan percaya, mereka memakai nama koperasi. “Jadi mereka ini tidak memakai azas koperasi dan hanya namanya saja koperasi,” tegas dia. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang dirugikan bank gelap yang berkedok koperasi untuk melaporkan ke polisi dengan membawa bukti yang lengkap. Diakui nama-nama koperasi model seperti itu sendiri ada yang terdaftar pada dinas koperasi. Pihaknya sendiri tidak tahu jika dipakai praktek seperti itu. Maka, pihaknya memperingatkan koperasi tersebut dan bahkan sudah ditindak aparat kepolisian karena pidana. Sebab, masyarakat yang pinjam uang itu melaporkan karena bunganya sangat memberatkan. “Saya tidak bisa menjawab berapa banyak koperasi yang ditindak polisi karena polisi yang lebih tahu. Selama ini yang kita lakukan adalah pembinaan,” ungkap dia. Ia menammbahkan, koperasi harus melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) minimal setahun sekali. Jika tidak melaksanakan akan diberi peringatkan hingga tiga kali. Kalau tetap tidak melaksanakan RAT akan diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI. Sebab, badan hukum koperasi itu yang mengeluarkan adalah kementerian koperasi. “Kita laporkan kepada kementerian koperasi agar dihentikan dan disanksi,” ucap dia. Di Surabaya sendiri, Widodo mengungkapkan ada beberapa koperasi yang diperingatkan hingga diberhentikan oleh kementerian koperasi. Itu kebanyakan koperasi simpan pinjam. “Di Surabaya ada 1.700 koperasi. Yang melakukan RAT ada 800-an,” kata dia. Namun untuk 900 koperasi lainnya, Widodo menambahkan tidak di bawah pembinaan Dinas Koperasi Surabaya. Untuk koperasi yang memiliki anggota antarkota di bawah pembinaan Dinas Koperasi Jatim. Sedangkan yang anggotanya antarprovinsi, pembinaannya oleh Menteri Koperasi RI. (udi/rif/gus)
Waspadai Bank Gelap Berkedok Koperasi
Senin 13-01-2020,06:37 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,21:00 WIB
Perlahan Pulih dari Bencana, Lebaran Dimeriahkan Balap Robin di Subulussalam Aceh
Rabu 25-03-2026,22:37 WIB
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Tol Sumo Surabaya Tembus 755 Ribu Kendaraan
Rabu 25-03-2026,21:16 WIB
Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri
Terkini
Kamis 26-03-2026,20:33 WIB
Gubernur Khofifah Tinjau Banjir Pasuruan, Pemkot Fokus Penanganan dan Solusi Jangka Panjang
Kamis 26-03-2026,20:27 WIB
Perawatan Motor Pasca-Mudik di Surabaya, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
Kamis 26-03-2026,20:22 WIB
Layar Terkembang Misi Dimulai, KRI Bima Suci Laksanakan Diplomasi Duta Bangsa
Kamis 26-03-2026,18:37 WIB
Pilihan Investasi 2026 yang Masih Worth It untuk Mengembangkan Keuangan
Kamis 26-03-2026,18:32 WIB