Jombang, memorandum.co.id - Dua Polsek jajaran Polres Jombang, Polsek Peterongan dan Polsek Mojowarno, membekuk pengedar sabu-sabu serta sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono mengatakan, penangkapan pertama dilakukan unit Reskrim Polsek Peterongan, Jumat (10/1) sore. Dan tersangka yang diringkus adalah Sodik Muslim (29), seorang buruh serabutan, warga Dusun Kapas, RT 007/RW 001, Desa Dukuhklopo,Kecamatan Peterongan. “Tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini prosesnya, sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia, Minggu (12/1). Barang bukti yang disita, lanjut dia, berupa seperangkat alat isap atau bong, sebuah paket sabu dengan berat 0,29 gram, 11 plastik klip bekas sisa sabu, sebuah pipet kaca, dua korek api, dua sekrop kecil, 1.005 butir pil dobel L, uang tunai Rp 75.000, serta sebuah HP yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. "Kita pastikan tersangka kita kenakan pasal berlapis, yakni pasa 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” tutur Hariyono. Sementara penangkapan kedua dilakukan unit Reskrim Polsek Mojowarno. Dari hasil penggerebekan di sebuah warung kopi di Dusun/Desa Selorejo, petugas tanpa kendala meringkus Johan Wahyudi alias Bejo (37), asal Desa Kebondalem, Kecamatan Mojoagung. Termasuk, menyita barang bukti berupa total 2.435 butir pil setan, berikut sebuah HP yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. “Tersangka kita jerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tegas Hariyono.(wan/dhi)
Pengedar Sabu Peterongan Digerebek
Senin 13-01-2020,02:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,06:07 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (2): Antara Janji dan Palu Sidang sebelum Lebaran
Selasa 13-10-2026,07:12 WIB
Operasi Hidung di Apartemen dan Hotel, Wanita Surabaya Lapor Polisi Jadi Korban Malapraktik
Selasa 13-10-2026,18:15 WIB
Dana Arisan Meow Diduga Dipakai Buka Bisnis Spa, Polda Jatim Telusuri Aliran Uang Rp4,07 Miliar
Selasa 13-10-2026,18:00 WIB
Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Kombespol Feri Handoko dan Rotasi Enam Kapolres Jajaran
Selasa 13-10-2026,18:03 WIB
Gelapkan Suzuki Swift Rp120 Juta, Grace Febrina Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Terkini
Rabu 14-10-2026,01:50 WIB
Ahmad Labib Bakar Jiwa Nasionalisme Emak-Emak Lamongan
Rabu 14-10-2026,01:42 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Rabu 14-10-2026,01:33 WIB
Maksimalkan Pemerataan Bansos. Bupati Gresik Ajak Warga Jadi Agen Perlinsos
Rabu 14-10-2026,01:00 WIB
Kekeringan di Lamongan, Polairud Salurkan 5 Tangki Air Bersih ke Warga Brondong
Rabu 14-10-2026,00:05 WIB