Pengedar Sidotopo Simpan Sabu di Jok Motor

Jumat 10-01-2020,21:38 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang sopir ditangkap anggota Reskrim Polsek Gayungan di Jalan Hayam Wuruk setelah kedapatan menyimpan sabu  di jok motornya. Tersangka, Eko Lasianto (35), warga Kompleks Sidotopo Dipo VI, tak berkutik saat petugas menggeledah di jok motornya ditemukan 1 poket sabu seberat 0,34 gram. Guna pengembangan lebih lanjut, pria tersebut kemudian digiring ke Mapolsek Gayungan berikut barang bukti dan menjebloskannya ke tahanan. "Rencananya barang itu akan dijual ke pelanggannya, tapi terburu kami tangkap," kata Kanitreskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, Jumat (10/1). Penangkapan bermula anggota mendapatkan laporan bahwa tersangka sering mengonsumsi dan transaksi sabu. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap. Hingga akhirnya, anggota mendapatkan laporan bahwa tersangka transaksi di Jalan Hayam Wuruk pada Kamis, (9/1) sekitar pukul 03.30. Kemudian anggota memantau di sekitar TKP dan mendapati Eko sedang menunggu seseorang pelanggannya. "Saat kami dekati tersangka malah menghindar, sehingga semakin yakin untuk menangkapnya," tandas Hedjen. Awalnya, dia mengelak dituding transaksi dengan pelanggannya. Anggota kemudian menggeledah untuk mencari barang bukti dan akhirnya ditemukan sabu di jok motor. Di hadapan penyidik, Eko mengaku mendapatkan telepon dari seseorang tak dikenal melalui HP dan katanya hendak pesan sabu. Setelah sepakat, dia sepakat dengan orang tersebut untuk janjian di TKP. Terlebih dahulu tersangka membeli sabu ke pengedar kenalannya inisial INAL (DPO), asal Sidorame. Sialnya, sesampai di sana bukannya pemesannya yang datang, melainkan polisi. "Saya beli Rp 300 ribu per poket," jelas Eko. Eko juga mengaku selain mengedarkan, ia juga mengonsumsi sabu untuk menambah stamina. Itu sudah dilakukannya sekitar tiga bulan. (rio/fer)  

Tags :
Kategori :

Terkait