“Pemain asing dan tim ofisialnya hanya perlu melampirkan rekomendasi dari organisasi olahraga. Persyaratannya lebih sederhana, sesuai dengan ketentuan dalam PP 40 tahun 2023 dan Permenkumham 22 tahun 2023," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam rilisnya, Minggu, 29 Oktober 2023.
BACA JUGA:Antisipasi Kepadatan Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Siapkan Shuttle Menuju Stadion GBT
Lanjut Silmy, visa dapat diberikan langsung tanpa persyaratan keterangan pengalaman kerja atau Surat Keterangan Kelakuan Baik dari kepolisian negara asal.
Penghapusan beberapa poin dalam persyaratan visa ini didasarkan pada pertimbangan bahwa atlet dan seniman asing hanya akan berada dalam waktu singkat di Indonesia.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Gelar Turnamen Sepak Bola Antarkelurahan untuk Semarak Piala Dunia U-17
Terlebih lagi, konteks pekerjaan yang mereka lakukan tidak bersaing dengan tenaga kerja lokal. (*)