SURABAYA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menggelar sosialisasi tentang pengawasan peserta Pemilu 2019 di media massa di Kantor Bawaslu Surabaya, Jumat (23/11) malam. Selain mengundang peserta pemilu, juga melibatkan sejumlah media massa di Kota Pahlawan. Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo mengatakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye. "Untuk iklan kampanye di media massa bisa dilakukan 21 hari sebelum massa tenang. Artinya, peserta pemilu bisa kampanye pada 24 Maret hingga 31 April 2019," ujar dia. Sedangkan Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini mengatakan sekarang ini belum waktunya kampanye di media massa. Mengapa iklan di media massa diatur karena jangkauannya luas. (udi/yok)
Waktu Kampanye di Media Massa Dibatasi
Jumat 23-11-2018,14:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,12:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (6): Pengembang Grand Vista Land Akui Serahkan Cek CSR Rp 350 Juta ke Rochim
Selasa 23-06-2026,13:53 WIB
Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Hadirkan Harapan di Tengah Tekanan Ekonomi
Selasa 23-06-2026,13:49 WIB
Sindikat Pencuri AC Outdoor Kenpark Diringkus, Korban Rugi Rp56 Juta
Selasa 23-06-2026,12:42 WIB
OJK Jatim Diserbu Warga, Kesadaran Perlindungan Konsumen Keuangan Meningkat
Selasa 23-06-2026,12:36 WIB
Resmikan Kantor Baru Surabaya II, BPN Jatim Terima Aset Rampasan KPK dan Serahkan 13 Sertipikat Wakaf
Terkini
Rabu 24-06-2026,11:46 WIB
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Rabu 24-06-2026,11:40 WIB
Respons Cepat Laporan Warga, Wali Kota Eri Cahyadi Sidak dan Tata Ulang Romokalisari Adventure Land
Rabu 24-06-2026,11:36 WIB
DJP Jatim Sita Aset Rp24,9 M Miliki Ratusan Penunggak Pajak
Rabu 24-06-2026,11:25 WIB