SURABAYA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menggelar sosialisasi tentang pengawasan peserta Pemilu 2019 di media massa di Kantor Bawaslu Surabaya, Jumat (23/11) malam. Selain mengundang peserta pemilu, juga melibatkan sejumlah media massa di Kota Pahlawan. Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo mengatakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye. "Untuk iklan kampanye di media massa bisa dilakukan 21 hari sebelum massa tenang. Artinya, peserta pemilu bisa kampanye pada 24 Maret hingga 31 April 2019," ujar dia. Sedangkan Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini mengatakan sekarang ini belum waktunya kampanye di media massa. Mengapa iklan di media massa diatur karena jangkauannya luas. (udi/yok)
Waktu Kampanye di Media Massa Dibatasi
Jumat 23-11-2018,14:20 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :