SURABAYA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menggelar sosialisasi tentang pengawasan peserta Pemilu 2019 di media massa di Kantor Bawaslu Surabaya, Jumat (23/11) malam. Selain mengundang peserta pemilu, juga melibatkan sejumlah media massa di Kota Pahlawan. Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo mengatakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye. "Untuk iklan kampanye di media massa bisa dilakukan 21 hari sebelum massa tenang. Artinya, peserta pemilu bisa kampanye pada 24 Maret hingga 31 April 2019," ujar dia. Sedangkan Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini mengatakan sekarang ini belum waktunya kampanye di media massa. Mengapa iklan di media massa diatur karena jangkauannya luas. (udi/yok)
Waktu Kampanye di Media Massa Dibatasi
Jumat 23-11-2018,14:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-01-2026,17:30 WIB
Dandim Sumenep Klarifikasi Isu Negatif Pembangunan Koperasi Merah Putih
Senin 12-01-2026,16:32 WIB
Pemkab Ponorogo Target Kantongi Rp 370 Juta dari Lelang Kendaraan Operasional
Senin 12-01-2026,13:23 WIB
Ratusan Pecinta Sepeda Ontel Ramaikan Peringatan Dua Tahun Komunitas Bima di Jember
Senin 12-01-2026,19:52 WIB
Menuju Kota Mendunia, Pemkot Madiun Naikkan Standar Pendidikan ASN
Senin 12-01-2026,16:49 WIB
Gedung Literasi Magetan Senilai Miliaran Rupiah Bakal Dijadikan Sekolah Rakyat
Terkini
Selasa 13-01-2026,12:46 WIB
Jatim Jadi Provinsi dengan Sekolah Rakyat Terbanyak, 26 Titik SR Resmi Beroperasi
Selasa 13-01-2026,12:43 WIB
Gagal Tawuran, 10 Remaja Diciduk Tim Perintis Polda Jatim di Pagesangan
Selasa 13-01-2026,11:46 WIB
Waspada Curanmor, Polsek Simokerto Gencarkan Patroli Dialogis di Titik Keramaian
Selasa 13-01-2026,11:29 WIB
Pererat Silaturahmi, Polsek Wiyung Ajak Warga Pondok Maritim Proaktif Jaga Kamtibmas
Selasa 13-01-2026,11:15 WIB