SURABAYA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menggelar sosialisasi tentang pengawasan peserta Pemilu 2019 di media massa di Kantor Bawaslu Surabaya, Jumat (23/11) malam. Selain mengundang peserta pemilu, juga melibatkan sejumlah media massa di Kota Pahlawan. Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo mengatakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye. "Untuk iklan kampanye di media massa bisa dilakukan 21 hari sebelum massa tenang. Artinya, peserta pemilu bisa kampanye pada 24 Maret hingga 31 April 2019," ujar dia. Sedangkan Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini mengatakan sekarang ini belum waktunya kampanye di media massa. Mengapa iklan di media massa diatur karena jangkauannya luas. (udi/yok)
Waktu Kampanye di Media Massa Dibatasi
Jumat 23-11-2018,14:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,19:44 WIB
Tak Maksimal Serap Telur untuk MBG, Mentan Amran Minta Korwil BGN Surabaya Dicopot
Selasa 11-08-2026,21:59 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (3): Saksi PT Hasta Ungkap CSR Rp350 Juta Diminta Sumarno untuk Paving TPA Winongo
Selasa 11-08-2026,19:24 WIB
Jadwal Super League 2026/2027 Rilis, Persebaya Langsung Hadapi Bhayangkara FC
Selasa 11-08-2026,21:02 WIB
Cegah Dampak Kekeringan Meluas, Mentan Amran Bantu Pengairan Sawah di Gresik
Selasa 11-08-2026,19:59 WIB
Sembilan Apartemen Hibah Rampasan KPK Belum Bisa Disewakan, Pemkot Minta Plang Dicabut
Terkini
Rabu 12-08-2026,15:26 WIB
Mangkir 50 Hari, Anggota Polresta Malang Kota Jalani Sidang Disiplin
Rabu 12-08-2026,15:14 WIB
DPUPR Evaluasi Teknis CV. BJ Soal Penawaran Proyek Lanskap MPP Kota Madiun Turun 20 Persen
Rabu 12-08-2026,15:11 WIB
Satbinmas Polres Kediri Kota Edukasi Pelajar SMKN 2 Cegah Kenakalan Remaja
Rabu 12-08-2026,15:08 WIB
Bendahara KPRI Sejahtera Diperiksa, Dokumen Keuangan Belum Dibawa, Kejari Jadwalkan Lima Pengurus
Rabu 12-08-2026,15:04 WIB