SURABAYA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menggelar sosialisasi tentang pengawasan peserta Pemilu 2019 di media massa di Kantor Bawaslu Surabaya, Jumat (23/11) malam. Selain mengundang peserta pemilu, juga melibatkan sejumlah media massa di Kota Pahlawan. Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo mengatakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye. "Untuk iklan kampanye di media massa bisa dilakukan 21 hari sebelum massa tenang. Artinya, peserta pemilu bisa kampanye pada 24 Maret hingga 31 April 2019," ujar dia. Sedangkan Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini mengatakan sekarang ini belum waktunya kampanye di media massa. Mengapa iklan di media massa diatur karena jangkauannya luas. (udi/yok)
Waktu Kampanye di Media Massa Dibatasi
Jumat 23-11-2018,14:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,22:33 WIB
Jaga Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Deteksi Dini Kemarau Ekstrem
Selasa 28-04-2026,22:29 WIB
PT TPS Perkuat Layanan Lewat Tema Resilience
Selasa 28-04-2026,17:45 WIB
Persebaya Tampil Luar Biasa, Permalukan Arema 4 Gol Tanpa Balas
Selasa 28-04-2026,18:27 WIB
Ekonom Global Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi Investasi Jangka Panjang Indonesia
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Terkini
Rabu 29-04-2026,17:21 WIB
Pemkot Madiun Perkuat Bank Sampah dan Proklim, Disiapkan Jadi Motor Ekonomi Kreatif
Rabu 29-04-2026,17:19 WIB
Pipa PDAM Jebol di MERR Surabaya, Semburan Air 2 Meter hIngga Rendam Jalan
Rabu 29-04-2026,17:16 WIB
Empat ODGJ Probolinggo Dipasung Akhirnya Dibebaskan Tim Dinsos Jatim
Rabu 29-04-2026,17:15 WIB
Rampung 5 Hari, Kapolres Kediri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Kandangan
Rabu 29-04-2026,17:09 WIB