Bangkalan, memorandum.co.id - Polres Bangkalan kembali panen tangkapan pengedar sabu. Kali ini, hanya dalam tempo tiga hari, anggota Satreskoba menggaruk lima pengedar dari daerah berbeda. Dua di antaranya, AN (31) dan MZN (28), pengedar asal Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, diciduk di jalan raya Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi.
“Keduanya yang menggunakan pikap angkuatan barang, ditangkap Rabu (1/1) sekitar pukul 01.00 di jalan raya Desa Macajah,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MSi MH, dalam jumpa pers, Rabu (8/1).
Tersangka A dan ZK, menurut Rama, sapaan akrab Kapolres, tergolongpengedar skala gede. Dari tangan keduanya, petugas menyita kristal sabu sekitar 1 ons. Rencananya, barang haram seberat banyak itu, akan diedarkan kepada sekitar 2.000 pengguna sabu di Kabupaten Sumenep.
Kepada penyidik, tersangka AN mengaku berkenalan dengan R (DPO), salah seorang bandar sabu ketika sama bekerja sebagai TKI di Malaysia. Ketika pulang ke Madura Juli 2019, AN meminta kepada R agar dapat jatah pasokan sabu untuk diedarkan di Sumenep.
Beberapa saat sebelum disergap petugas, AN dan rekannya MZN sowan ke rumah bandar R di Kecamatan Tanjung Bumi, kabupaten Bangkalan. Keduanya mengaku membeli sabu Rp 850.000 per gramnya. “Tapi akan dipasarkan lagi dengan harga Rp 1.200.000 per gram. Bisa dibayangkan, berapa keuntungan AN dan MZN.” Tandas Rama.
Selain itu, anggota Satreskoba, juga menangkap tiga pengedar sabu di lokasi terpisah. Tersangka MH (41), warga Desa Banyior, Kecaman Sepulu, disergap di rumahnya, Minggu (29/12) lalu sekitar pukul 16.30. Dari tangan tersangka, petugas menyita 14 kantong plastic klip kecil berisi sabu dengan berat total 8 gram.
Kemudian, Rabu (3/1) sekitar pukul 13.30, giliran tersangka AY (49), ditangkap di rumahnya Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan. Dari lelaki asal Desa Sangra Agung, Kecamatan Socah ini, petugas menyita satu kantong plastik klip kecil berisi 1,15 gram sabu. Tersangka mengaku kulakan sabu seberat 2 gram dari bandar SR (DPO) dengan harga Rp 1,6 juta.
Terakhir, tersangka MRD (52), pengedar sabu asal Desa Ketelkeng, Kecamatan Tragah, juga tak luput dari sergapan anggota Satreskoba. Dia digaruk di rumahnya Senin (6/1) lalu. Dari tersangka petugas menyita 5 kantongplastik klip kecil berisi sabu dehngan berat total 1,44 gram, Ironisnya, sehari sebelumnya, MRD sempat kulakan 1 gram sabu kepada M (DPO), menantunya seharga Rp 1 juta. (ras/fer)