Embat HP di Masjid, Maling Grogol Diborgol

Kamis 09-01-2020,03:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jombang, memorandum.co.id - Kendati sempat lolos setelah menggasak lima unit handphone (HP) milik temannya, Jumat (21/9/2019), namun aksi Moh Slamet (21), warga Dusun Dempok, RT 01/RW 01, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, harus berakhir. Ini setelah dia  dibekuk anggota Reskrim Polsek Diwek Selasa (7/1) sekitar pukul 13.30. Kapolsek Diwek AKP Achmad Chairuddin mengatakan, lokasi pencurian di Masjid Nurul Iman, Dusun Dempok, Desa Grogol, Kecamatan Diwek. Dan berawal saat tersangka dan korban sama-sama beristirahat di dalam masjid."Korban bersama tersangka sama-sama beristirahat. Saat rekan-rekannya terlelap, tersangka lalu mengambil lima HP. Selanjutnya tersangka bergegas duluan meninggalkan lokasi,”ungkap dia, Rabu(8/1). Sadar kalau aksinya bakal ketahuan, tersangka memilih tidak pulang ke rumah. Bahkan, dalam pelariannya dia melewati waktu hingga berbulan-bulan. Setelah kehabisan bekal, baru Slamet pulang ke rumah. Dan, kesempatan itu dimanfaatkan petugas untuk membekuknya. "Selain tersangka, kita amankan pula sejumlah barang bukti. Berupa dua dus book handphone, berikut sebuah kartu memori,”tutur Chairuddin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tersangka terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Sekaligus mendekam di balik jeruji besi.“Akibat perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”tegas Chairuddin.(wan/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait