Polres Jember Ungkap 8 Kasus Narkotika dengan 9 Tersangka, 2 Residivis

Rabu 18-10-2023,18:12 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JEMBER, MEMORANDUM - Polres Jember berhasil mengungkap 8 kasus narkotika dengan 9 tersangka, di antaranya 2 residivis. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 7,95 gram.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pengungkapan 8 kasus narkotika ini dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dari 8 kasus tersebut, merupakan kasus sabu.

"Dari 9 tersangka, 2 orang di antaranya merupakan residivis. Yakni M (48), warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, dengan barang bukti sabu dengan netto 0,16 gram, dan R (30), warga Desa Sumber jeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dengan barang bukti sabu dengan netto 0,28 gram, " kata Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu, 18 Oktober 2023.

Kapolres Jember menjelaskan, pengungkapan 8 kasus narkotika ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskoba Polres Jember. Petugas terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Jember.

"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika," kata Kapolres Jember.

Tersangka  yang berinisial M (30), Warga Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, DS (30) Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dengan barang bukti sabu dengan netto 0,34 gram.

Tersangka IDW (25), sopir, warga Desa Kemiri, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, dengan barangbukti sabu dengan netto 0,42 gram, dan tersangka SB (42) Kelurahan Balung, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, dengan barang bukti sabu dengan netto 0,14 gram.

Tersangka ZP (29) Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Jember dengan barang bukti sabu dengan netto 3 gram. 

Tersangka M (46), asal  Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, dengan barang bukti sabu dengan netto 1,78 gram.

Tersangka BIC (44), warga Desa Sukowono, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, barang bukti sabu dengan netto 1,83 gram. (*)

 

Kategori :