BACA JUGA:Jaga Kondusifitas Jatim, Gus Fawait Ucapkan Selamat kepada Irjenpol Imam Sugianto
"Tidak melakukan pengecekan keberadaan kelompok tani, sebagai mana yang tertuang dalam pengajuan kredit," urainya.
Sementara tersangka RS, lanjut Abid, dengan sengaja meloloskan pengajuan kredit fiktif ketika menjabat sebagai pegawai Bank BRI Jember.
"Karena sudah bersekongkol dengan tersangka PPH sebelumnya," paparnya.
Berdasarkan Audit BPKP Provinsi Jawa Timur, Abid mengungkapkan tidak pidana korupsi yang mereka lakukan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar.
"Untuk barang bukti yang kami sita, diantaranya dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif, dokumen pencairan kredit dan sertifikat jaminan dari anggota kelompok tani fiktif, serta dokumen lainnya," ucapnya.
Atas kejahatannya itu, Abid mengungkapkan NCM menyetor uang kepada dua pegawai BRI Jember berbeda nominalnya.
"Untuk tersangka PPH menerima sebesar Rp 1,5 miliar dari NCM, sementara RS itu kisaran Rp 130 juta. Kenapa nominalnya berbeda, mungkin karena risikonya juga berbeda," katanya.
Abid menjerat tiga koruptor tersebut, dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.