Mantan Pegawai BRI Jember Korupsi Kredit Fiktif hingga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Selasa 17-10-2023,22:20 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Eko Yudiono

JEMBER, MEMORANDUM-Satreskrim Polres Jember akhirnya menetapkan dua mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember sebagai tersangka korupsi kredit fiktif. Kedua mantan pegawai BRI yang berinisial PPH, dan RS, menyandang status tersangka sementara NCM Swasta.

 

Kasus ini telah bergulir selama 10 tahun dan merugikan negara sebesar Rp 10,9 miliar. Ketiga tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ketahanan pangan dan energi kepada 32 kelompok tani sejak 2011 hingga 2013. Mendapatkan perlakuan istimewa.

 

Tampak, ketiga tersangka ini tidak menggunakan pakaian tahanan. Bahkan tangan mereka tidak diborgol ketika dipamerkan dihadapkan wartawan di halaman Polres Jember, Selasa, 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:Dua Gol Hokky Caraka dan Egy, Bawa Timnas Unggul 3-0 di Babak Pertama

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkapkan bahwa NCM selaku wiraswasta bersekongkol dengan dua tersangka lainnya, PPH dan RS, yang saat itu menjabat sebagai pegawai BRI Cabang Jember.

 

"NCM mengajukan kredit ketahanan pangan dan energi kepada Bank BRI, melalui 32 kelompok tani. Yang sebenarnya 32 kelompok tani itu tidak ada, alias fiktif," kata Abid, yang belum genap sepekan menjabat Kasat Reskrim Polres Jember. Selasa, 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:Rumah Relawan Gatotkaca Diresmikan, Jadi Wadah Dukungan Prabowo Subianto

Menurutnya, 32 kelompok tani yang diajukan di BRI Cabang Jember tersebut, tidak pernah menjalankan aktifitas pertanian sama sekali, bahkan tidak terdaftar di Pemerintah Desa setempat.

 

"Sementara tersangka PPH, ini selaku Actor Official di BRI Jember, yang bersekongkol dengan tersangka NCM," kata Abid.

 

Abid mengungkapkan, tersangka PPH ini membuat analisa kredit, tidak sebagaimana mestinya. Bahkan, tidak melakukan cek lapangan terhadap kemampuan 32 kelompok tani itu.

Kategori :