GRESIK, MEMORANDUM-Tasyakuran dan doa bersama atas Kemenangan para pemuda milenial serta menyambut Hari Sumpah Pemuda dilakukan oleh Relawan Bolone Mas Gibran, Senin, 16 Oktober 2023.
Kegiatan dihadiri sekitar 400 orang relawan Bolone Mas Gibran Rakabuming Kabupaten Gresik, serta beberapa tokoh Pemuda milenial dari beberapa eleman.
Acara digelar di Posko Relawan Bolone Mas Gibran pukul 19.54 hingga selesai sekitar pukul 20.30. Syukuran juga dalam rangka menyambut putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugutan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa).
BACA JUGA:Dukungan sebagai Pemimpin Muda, Relawan Bolone Mas Gibran Gresik Gelar Doa Bersama
Putusan MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin, 16 Oktober 2023.
Amar putusan menyebut, Calon Capres/Wapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah.
Adi Sarminto, Koordinator Relawan Bolone Mas Gibran Kabupaten Gresik, Lamongan, dan Tuban mengatakan sangat bersyukur karena para millennial diberi kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi capres/cawapres.
BACA JUGA:Bala Gibran Jatim Tolak Politik Hoaks
Di bagian lain, Anugrah Buyung Ilmawan Ketua Relawan Bolone Mas Gibran Kabupaten Gresik menyampaikan beberapa hal yang intinya berterima kasih kepada relawan yang hadir.
“Terima kasih kepada bapak ibu yang menyempatkan waktunya untuk hadir dalam kegiatan tasyakuran dan doa bersama atas kemenangan para pemuda milenial serta menyambut Hari Sumpah Pemuda oleh Relawan Bolone Mas Gibran Kabupaten Gresik untuk mendoakan Mas Gibran agar dapat memenangkan Pemilu tahun 2024,” terang Anugrah Buyung.
“Syukur alhamdulillah pada tanggal 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan batas usia minimal Capres - Cawapres RI pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang mana amar putusan "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah,” lanjutnya.
Tentunya, lanjut Anugrah, dengan adanya putusan tersebut membuka peluang besar Gibran Rakamubing Raka untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024.