Wakajati Jatim Masuk Dalam Gerbong Mutasi

Selasa 10-10-2023,16:45 WIB
Reporter : Aguss
Editor : Ferry

JAKARTA, MEMORANDUM - Dari 16 Wakajati yang dimutasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 272 Tahun 2023 Tanggal 9 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktur Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani Jaksa Agung Burhanudin, nama Jehezkiel Devy Sudarso SH CN, Wakajati Jatim termasuk yang dimutasi.

Jaksa yang pernah menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ini akan menjadi Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Kejagung Mutasi 7 Kajati dan 16 Wakajati, Siapa Saja!

Sebelumnya, beberapa jabatan yang pernah disandang sebelum menjadi Wakajati Jatim antara lain Asisten Inteljen Kejati Jabar, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung. Jehezkiel sendiri juga pernah menjabat Kasi Penkum di Kejati Jatim dan sudah banyak prestasi yang ditorehkan. (*)

 

Kategori :