Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Satpas Gresik, Pemilik Bisa Ambil Gratis

Selasa 10-10-2023,07:28 WIB
Reporter : Biro Gresik
Editor : Aziz

GRESIK, MEMORANDUM - Barang bukti kecelakaan lalu lintas menumpuk di parkiran Satpas Gresik. Bahkan jumlahnya melebihi kapasitas hingga memakan tempat parkir anggota.

Para pemilik kendaraan diimbau segera mengambil tanpa dipungut biaya alias gratis.

Penumpukan barang bukti di Satpas Gresik ini ditengarai akibat tingginya angka kecelakaan di Kota Santri. Minggu I Oktober saja, tercatat ada 29 kejadian. Jumlah tersebut meningkat 16 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Seperti disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Iptu Tita Puspita Agustina. Dikatakan, maraknya kecelakaan lalu lintas tentu memakan korban jiwa maupun luka.

BACA JUGA:Songsong Pemilu 2024, Kapolres Gresik Tekankan Urgensi Sinergitas TNI-Polri

Bahkan, memicu kerugian material. Hal itu bisa dilihat dari gudang penyimpanan barang bukti (BB) Satlantas Polres Gresik yang sudah overload.

"Seharusnya, gudang penyimpanan hanya mampu menampung 300 unit sepeda motor. Namun kondisi saat ini, total BB sepeda motor mencapai 532 unit. Sekitar 175 persen dari kapasitas. Belum lagi BB 7 mobil dan 1 truk tangki air," jelas Iptu Tita Puspita Agustina, Senin (9/10/2023).

Bahkan, lanjut lulusan Akpol 2019 tersebut, karena sudah melebihi kapasitas akhirnya sebagian BB terpaksa disimpan di lokasi parkir anggota.

Tentu kondisi ini mengganggu aktivitas dan jika tingkat kecelakaan tidak menurun, maka jumlah BB yang ada bakal semakin menumpuk.

Pantauan di lapangan, mayoritas kendaraan dalam kondisi ringsek akibat benturan. Bahkan, tidak sedikit pula yang keropos lantaran sudah bertahun-tahun berada di gudang penyimpanan.

"Tidak segera diurus oleh pemiliknya. Sehingga setiap harinya selalu bertambah," tuturnya.

Minggu pertama Oktober saja, total 42 BB baru menambah sumpek kondisi gudang penyimpanan. Alumnus Akpol 2019 itu berharap agar para pemilik kendaraan segera mengurus pengambilan BB.

"Agar kondisinya tidak semakin parah. Cukup menunjukkan surat kepemilikan tanpa dipungut biaya," tutupnya.(and/har)

Kategori :