PASURUAN, MEMORANDUM - Peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan masih menjadi atensi tersendiri.
Ditresnarkoba Polda Jatim pada Sabtu (30/9) sekitar pukul 01.00 WIB mengamankan seorang karyawan swasta sebagai pengedar sabu di Kecamatan Gempol. Kini kasusnya dilimpahkan ke Resnarkoba Polres Pasuruan.
Salah seorang pengedar, Iwan Peristiawan (38), berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di rumahnya. Yakni Desa Ngerong Kecamatan Gempol. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, pelaku menyembunyikan sabu di halaman belakang rumahnya. Selanjutnya anggota menemukan 1,59 gram sabu yang terbungkus dalam 12 klip plastik. Dan pada Senin (2/10), tersangka pengedar sabu tersebut dilimpahkan ke Resnarkoba Polres Pasuruan untuk penanganan selanjutnya.
BACA JUGA:Wanita Ini Jadi Pengedar Sabu Dengan Upah Rp 1 Juta Plus 1 Gram Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan kasus pelaku peredaran narkoba yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Tersangka ini diamankan di wilayah Kecamatan Gempol. Oleh anggota dari Polda diserahkan ke kita untuk penanganan proses hukum selanjutnya," kata Kasat Resnarkoba, AKP Agus Purnomo, Minggu (8/10).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 tas kecil. Didalamnya berisi 1 kantong kain warna hitam yang berisi 12 plastik bening. Diduga berisi narkotika jenis sabu. Berat kotor keseluruhan 1,59 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 skrop yang terbuat dari sedotan, 2 pipet kaca, 5 sedotan plastik, dan 1 buah handphone yang diduga sebagai alat komunikasi saat bertransaksi.
Saat ini tersangka tengah menjalani penyidikan di Mapolres Pasuruan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(kd/mh)