SURABAYA, MEMORANDUM - Gegara tidak becus menangani kasus penganiayaan Andini (29), warga Sukabumi, pengacara keluarga Andini akan melaporkan Kapolsek Lakarsantri (Kompol hakim) ke propam. Andini sendiri tewas di tangan kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di Basemant Blackhole KTV Club.
Dimas Yemahura mengatakan, apa yang menjadi catatan ini akan melakukan langkah upaya hukum terhadap hal tersebut.
Dan ini menjadi cacatan juga bagi kepolisian karena Dimas kecewa dengan pernyataan dari Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim yang mengatakan, kematian korban tidak ada akibat penganiayaan, tapi penyakit.
"Itu mendahului dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," sesal Dimas.
BACA JUGA:Anak Anggota DPR RI Bisa Dihukum Mati dengan Pasal Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:IPW Apresiasi Penetapan Tersangka Anak Anggota DPR RI
Dimas menambahkan, jika memang harus dilaporkan ke propam, maka nanti akan dilaporkan. Tapi nanti akan dikaji atas dugaan laporan palsu maupun abstrak restorative justice karena menghalangi proses penyelidikan.
"Karena pada saat dia atau unitnya tidak mampu seharusnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim yang memiliki unit khusus yang menangani hilangnya nyawa orang lain, apakah visum atau autopsi," jelasnya.
Dengan kasus ini, apakah propam Polrestabes Surabaya harus turun dan memeriksa Kapolsek, Kanitreskrim, dan anggotanya? Dimas mengatakan, kalau polisi punya kewenangan untuk melaksanakan itu, akan lebih baik tentunya akan lebih baik tanpa pihaknya melaporkan.
"Karena tentu akan menjadi pereseden kurang baik dan patut jika ada anggota yang mendahului proses hukum, namun dibiarkan saja, maka akan menjadi catatan buat kami. Siapun yang menghalangi harus dicopot dari jabatannya," tandas Dimas.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Gregorius Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti
BACA JUGA:Kronologi Tewasnya Dini Sera Afrianti, Ditendangi dan Dipukul Botol Tequila
Dimas Yemahura mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce, Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono, anggota Satreskrim atas semua apa yang diupayakan, sehingga Ronald ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan ini awal yang baik dan tentunya terus mengawal proses (hukum) ini. Segera catatan-catatan langkah hukum terkait langkah-langkah hukum yang akan kami ambil, akan dikaji di kantor sambil mengawal proses hukum. Semoga klien kami almarhumah Dini Sera Afrianti akan mendapatkan keadilan, pelaku juga ditindak secara hukum dengan setimpal atas perbuatannya," ucap Dimas.
Terkait penerapan pasal yang diterapkan kepada tersangka Ronald bagaimana? Dimas mengaku penerapan pasal pihaknya akan mengikuti proses hukum lebih lanjut. Yang jelas akan mengawal, mengkaji, mengamati hukum ini berjalan bagaimana.