Pernikahan Dini di Surabaya Ternyata Masih Tinggi Lho

Kamis 05-10-2023,23:00 WIB
Reporter : Alfin
Editor : Eko

 

"Agar ini berhasil melibatkan semua steak holder. Jadi tidak hanya pengadilan agama saja yang disalahkan untuk melakukan pernikahan itu. Namun, di setiap lini di pemerintah kota, mulai dari dinas P3AK, dinsos, dari psikologi, dan lain lain. Semuanya punya andil," tegasnya.

 

Jadi, lanjutnya, artinya bagaimana memperketat masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan dini. "Antisipasi kami adalah dari PA memberikan saran kepada Pemkot agar tidak diterbitkan N1-N2. Sebab kalau N1-N2 diterbitkan lewat kelurahan masing masing. Ketika N1-N2-N3 sudah terbit maka persyaratan itu dibawa ke KUA. Ke KUA ketika melihat persyaratan itu kurang umur, membuat surat penolakan. Ujung ujungnya juga ke PA. Kalau ini tidak ditanggulangi dari bawah (pihak kelurahan) maka, semua orang akan mengajukan pernikahan dini," paparnya.

 

Solusi lain yang ditawarkan kalau itu tidak bisa membendung masyarakat untuk menikahkan anaknya yang masih dibawah usia, setidaknya steak holder atau pemerintah kota  harus membuat seperti uji kesiapan dalam arti psikologisnya, kesehatannya.

 

" Sehingga untuk memperoleh N1 itu adalah hasil dari yang sudah diperoleh dari pemeriksaan psikologis dan macam macam," terangnya.

 

Pihaknya menegaskan bahwa PA bisa menolak dispensasi pernikahan dini. "Kami dasarnya dari pengadilan agama itu dasarnya dari KUA surat N7 penolakan kurangnya persyaratan atau penolakan nikah. Karena dimana terbitnya N7 itu berdasarkan N1, N2, N3, sampai N6 yang diterbitkan kelurahan," ujar Tomy. (alf)

Kategori :