Intelijen Imigrasi Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan dari RRT Selama Santap Malam di Jakarta

Rabu 04-10-2023,15:50 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Aziz

JAKARTA, MEMORANDUM - Dua Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditangkap oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Kedua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ini merupakan buronan dalam kasus pembunuhan yang dicari oleh Pemerintah RRT sejak tahun 2004.

BACA JUGA:Intelijen Imigrasi Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan dari RRT Selama Santap Malam di Jakarta

Tersangka berinisial WJ (43 tahun) dan WC (41 tahun) berhasil ditangkap ketika tengah menikmati santap malam di salah satu restoran di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/09/2023).

Kedua WNA tersebut diketahui telah melarikan diri dari RRT ke Indonesia dengan memanfaatkan paspor RRT atas nama warga negara RRT lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka.

BACA JUGA:WNA Republik Rakyat Tiongkok Melawan Petugas Intelijen Imigrasi saat Ditangkap di Jakarta

BACA JUGA:Kasus Buron 20 Tahun, Penyamaran dengan Paspor Orang Lain, Intelijen Imigrasi Terlibat


"WJ menggunakan Paspor RRT atas nama Li Xiaging, sedangkan WC menggunakan paspor RRT atas nama Weng Cheng," ujar Direktur Intelijen Keimigrasian, Ratna Pristiana Mulya pada Senin (02/10/2023).(mik)

 

Kategori :