Lengkapi BAP, Jong Diperiksa 5 Jam

Kamis 24-01-2019,21:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Penyidik pidana khusus (pidsus) kembali melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) Agus Setiawan Jong, tersangka korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas), Kamis (24/1). Tidak tanggung-tanggung, penyidik memeriksa tersangka selama 5 jam. Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Dimaz Atmadi. "Ada beberapa tambahan pertanyaan saja,"singkat Dimaz Atmadi. Kemarin, Agus Setiawan Jong diperiksa sekitar pukul 09.00 (pagi) hingga pukul 14.05. Selanjutnya, Jong dibawa ke rumah tahanan Cabang Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim dengan menggunakan mobil operasional pidsus. Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan Jong ditahan Kejari Tanjung Perak, Kamis (1/11). Pengusaha ini melakukan mark up proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 ketua RT/RW di Surabaya. Dari hasil audit BPK, proyek pengadaan program jasmas itu bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 4,9 miliar. Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, saat ini penyidik juga masih mendalami peran dari sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang diduga ikut terlibat pada kasus jasmas. Keenam orang tersebut, Sugito (Hanura), Darmawan (Gerindra), Saiful Aidy (PAN), Binti Rochmah (Golkar), Dini Rijanti (Demokrat), dan Ratih Retnowati (Demokrat). (fer/yok)

Tags :
Kategori :

Terkait