Surabaya, Memorandum - Penanganan kasus kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akibat flare prewedding terus berlanjut. Terbaru, kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Meski demikian, status penahanan Andrie Wibowo Eka Wardhana, penanggung jawab wedding organizer (WO) yang ditetapkan sebagai tersangka, tak berubah. Dia tetap ditahan di rutan Mapolres Probolinggo.
Ada sejumlah pertimbangan hingga Polda mengambil alih penanganan kasus ini. Di antaranya, dampak insiden yang terjadi.
"Lahan yang terbakar cukup luas sehingga menimbulkan kerugian besar," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman.
Dari data manajemen Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), luas area yang terbakar mencapai 989 hektare. Sementara itu, kerugiannya lebih dari Rp 8 miliar.
Farman mengungkapkan, sejak awal ia memberikan asistensi penanganan perkara itu. Ia menilai penyidikan perlu ditarik agar penanganan lebih maksimal.
"Subdittipiter (tindak pidana tertentu) yang menangani," terang alumnus AKPOL 1996 itu.
Dengan adanya pelimpahan perkara itu, proses pendalaman akan dilakukan di Mapolda. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Dalam prosesnya, tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.
Sekadar diketahui, insiden itu berawal saat rombongan calon pengantin bersama WO menggelar pre wedding. Mereka lantas menyalakan flare. Percikannya memicu kebakaran di kawasan sabana Bromo atau yang dikenal dengan Bukit Teletubbies.
Lima orang yang terlibat pre wedding itu sejauh ini masih berstatus saksi. Masing-masing berinisial HP (pengantin pria), PM (pengantin perempuan), AR (juru rias), serta MG dan ET. Dua nama terakhir adalah kru pre wedding di lokasi kejadian.(fdn/ziz)