Mojokerto, Memorandum - Oknum wartawan mengambil pesanan sabu-sabu dibekuk Satreskrim Polsek Pungging di area SDN Desa Ngrame, Kec.Pungging, Kab.Mojokerto.
Tiga tersangka berhasil dibekuk yakni, Halim Setiawan (33) dan Moh. Khoiril Anam (27), keduanya masih bersaudara asal Dusun Patar Lor, Desa Ngares Rejo, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo dan Akhmad Faisal (29) asal Desa Panjunan, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo.
Kapolsek Pungging, AKP Didit Setiawan mengatakan, awal penangkapan ketiganya bermula saat petugas yang telah mengantongi identitas salah satu pelaku, di mana Halim Setiawan yang terlebih dahulu tertangkap adalah seorang residivis, ia juga memegang ID Card wartawan Patas.
Sebelumnya Ia pernah berurusan dengan kepolisian dengan pasal 365 dua kali, 363 dua kali dan dua lagi tersandung kasus narkotika jenis sabu- sabu.
Halim adalah kakak dari Khoiril Anam.
Saat pelaku mengambil pesanan sabu dengan mengendarai motor Honda Vario W-4837-FP nomor ini yang telah dikenali petugas, maka tanpa kesulitan pihaknya melakukan pelacakan keberadaan pelaku.
"Atas kejadian ini petugas yang berhasil menangkap pelaku depan area halaman SDN Ngrame mengantogi barang bukti berupa sabu 5,89 gram, dua unit hp yang berisikan pesanan sabu," kata Didit, Kamis (28/9).
Dua pelaku yang bersaudara saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Pungging mengaku mendapatkan barang haram itu dari Akhmad Faisal Rosadi yang dibungkus dengan rokok gudang garam surya dengan harga beli Rp 1.200.000.
"Ketiga pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sekarang mereka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Pungging," kata Didit.(no/ziz)