Pasuruan, Memorandum - Sehari usai ditahan di Rutan Bangil, tersangka AR (Abdul Rozak) mencoba melunak. Melalui kuasa hukum dan keluarga mengembalikan kerugian negara yang disangkakan padanya senilai Rp 410.500.000. Uang tersebut diterima Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardian Nur Cahya di kantor Kejaksaan pada Rabu (27/9) siang.
“Pengembalian uang atas kerugian keuangan negara dari tersangka AR yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dan pengelolaan Plaza Bangil (komplek Pertokoan) Untung Suropati khusus toko yang terletak di pendopo dan toko yang terletak di blok C di Kabupaten Pasuruan,” ujar Kasi Intel, Agung Tri Raditya yang ditunjuk sebagai juru bicara Kejari.
Penyerahan uang itu, menurut Agung, tercatat pada pukul 12.30 WIB. Disaksikan Kasi Intelejen, Kasi Pidsus, Kasubsi penyidikan bidang tindak pidana khusus, Kasubis penuntutan dan upaya hukum tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Sementara dari pihak tersangka diwakili perwakilan keluarga didampingi penasehat hukumnya.
Pengembalian kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK Provinsi Jatim. Selanjutnya uang pengembalian tersebut akan dimasukan ke dalam rekening titipan Kejari Kabupaten Pasuruan untuk dijadikan tambahan alat bukti di persidangan akan datang. “Sehingga kerugian keuangan negara sebesar Rp 410.500.000 telah dikembalikan semuanya,” ujar Agung.
Hanya saja, Agung menegaskan, pengembalian uang sebagai kerugian negara tidak serta merta menjadikan proses hukumnya terhenti. Artinya, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidananya. Sehingga, proses hukum atas kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan perundangan yang berlalu.
“Apalagi berkas perkara atas nama tersangka AR telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” tegasnya.
Hanya saja, uang pengembalian itu bakal dijadikan alat bukti tambahan serta sebagai hal yang meringankan atas diri tersangka.
Sebagaimana berita sebelumnya, AR, seorang tokoh masyarakat Bangil, pembina lembaga pendidikan pada Selasa (26/9) ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun harus dimasukan ke dalam sel tahanan di Rutan Kelas IIB Bangil. Ia tersandung dugaan korupsi pemanfaatan dan penggunaan aset Pemkab Pasuruan. Yakni Plaza Untung Suropati Bangil. Dari hasil perhitungan BPK, kerugian negara yang ditimbulkan atas hak pengelolaan plaza itu sebesar Rp 410.500.000.
Apakah pihak keluarga atau PH tersangka tidak meminta penagguhan penahanan? Agung menegaskan jika penahanan terhadap AR sudah beralih menjadi kewenangan hakim. “Karena berkas sudah kita limpahkan ke pengadilan tipikor,” tegasnya.
Pasal yang menjerat pada tersangka AR adalah pasal Primair. Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pasal subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mh/ziz)