Pasuruan, Memorandum-Inilah kalau seorang pencuri amatiran. MH (40), warga Kelurahan Bugul Kidul Kota Pasuruan ini berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota. MH ditahan lantaran telah melakukan pembobolan sebuah dealer kendaraan bermotor jenis Kawasaki dengan cara melubangi dinding tembok gedung tersebut.
Kasus yang dilakukan MH ini terungkap saat Polres Pasuruan Kota melakukan rilis dihadapan awak media, Selasa, 26 September 2023. Menurut Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, dalam menjalankan aksinya, MH bekerja seorang diri. Ia melakukan pembobolan dealer Kawasaki pada Kamis, 30 Oktober 2022 silam.
Untuk bisa masuk ke dalam gedung dealer tersebut, tersangka MH awalnya merusak dinding dengan menggunakan sebuah obeng minus. Setelah terlihat batu bata dinding, pelaku kemudian merusak dengan menggunakan sebuah linggis kecil. Hingga tembok itu berlubang. Dan memungkinkan dirinya untuk bisa masuk ke dalam gedung.
Setelah dirinya masuk gedung yang berada di Jl KH. Ahmad Dahlan Kecamatan Purworejo, pelaku mencari barang-barang yang bisa dibawa lari. Nah, di dalam sebuah ruangan, sang pelaku menemukan sebuah brankas. ia berusaha untuk membukanya dengan cara mencongkel.
Beberapa lama tersangka berusaha membuka brankas yang di dalamnya berisi uang tunai. Namun tidak berhasil. Akhirnya tersangka MH mencari sasaran lain dengan cara konyol. Ia membawa lari sebuah knalpot motor dan beberapa barang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Heru Cahyo Seputro dalam keterangan pers mengatakan, tersangka MH dalam aksinya tidak berhasil membuka brankas. Namun berhasil membawa barang lainnya dari dalam kantor dealer kawasaki. "Tersangka tidak berhasil membuka brankas yang ada di dalam dealer, dan brankas sendiri sampai rusak tetapi tidak sampai terbuka," jelas AKP Heru Cahyo.
Beberapa barang yang diambil oleh tersangka, MH, disamping knalpot motor, tersangka juga membawa lari 2 unit handphone dan beberapa alat serta onderdil kendaraan milik dealer kawasaki. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyidikan, dan atas perbuatannya pihak dealer kawasaki mengalami kerugian sebesar 24 juta rupiah.
Oleh polisi tersangka, MH, di jerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4e dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan. (kd/mh)