Malang, Memorandum - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menerima limpahan berkas tahap dua, komplotan narkotika jenis ganja, Selasa, 26 September 2023.
Para tersangka itu dari penyidik Polresta Malang Kota. Selanjutnya, para tersangka digelandang ke Lapas kelas 1, Malang.
Para tersangka itu, merupakan kelompok Muthalib Cs. Diduga sebagai pengedar yang kerap beraksi di wilayah Malang Kota. Sementara total barang bukti yang diamankan, seberat 1,9 kg.
"Kami menerima berkas dari penyidik Polresta Malang Kota. Jumlah tersangka 5 orang. Untuk Muthalib, dikenakan pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 dan pasal 111 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang Kasi Pidum Kejari Kota Malang Kusbiantoro.
Kini, para tersangka diamankan di Lapas Kelas 1 Kota Malang untuk 20 hari ke depan. Sementara JPU, menyiapkan berkas dakwaan saat di persidangan.
"Kami berharap, berkas dakwaan tuntas sebelum masa penahanan 20 hari berakhir," lanjutnya.
Seluruh tersangka, telah menjalani pemeriksaan baik dari penyidik Polresta Malang Kota, serta JPU Kejari Kota Malang. (edr/fer)