Hal tersebut dibuktikan dengan adanya site plan yang disahkan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) pada tahun 2019.
Akan tetapi pada Agustus 2022, pengembang menerjunkan alat berat lalu meratakan RTH. PT Intiland berniat membangun hunian baru di lahan fasum klaster Garden Ville 2.
"Kami menolak pembangunan hunian baru di klaster Garden Ville 2. Kami mendesak fasum dikembalikan seperti awal sesuai site plan yang ditunjukkan. Kalau pengembang nekat melanjutkan pembangunan, maka silakan dibeli ulang lagi saja hunian kami," tegas Santoso.
Pantauan di lokasi, terlihat lahan yang dulunya merupakan fasum dengan pepohonan rindang kini tampak gundul gersang. Padahal dalam promosi awal pembangunan, PT Intiland menjanjikan beragam fasum di klaster tersebut. Misalnya, jogging track, tanaman buah-buahan yang bisa dipetik langsung, dan lahan untuk parkour.
Terpisah, Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo menuturkan bahwa pihaknya sedang meninjau permohonan hearing dari warga Graha Natura. Selanjutnya akan dilakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak yang terlibat.
"Iya, kami cek surat permohonan hearingnya. Secepatnya akan kami gelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait," tandas politisi Golkar ini. (bin)