Surabaya, Memorandum - Aktivis perempuan asal Surabaya, Siti Rafika Hardhiansari, tak memungkiri bahwa keberadaan speed trap atau marka kejut justru membahayakan bagi para pengguna jalan, Kamis, 21 September 2023.
Alih-alih menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas), adanya marka kejut malah menimbulkan kecelakaan tunggal bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
"Speed trap di jalan selama ini malah membuat kami pengguna jalan menjadi kaget, sehingga terkadang pengemudi malah salah menginjak rem mendadak yang bisa mengakibatkan kecelakaan," terang aktivis yang karib disapa Mbak Fika ini.
Menurutnya, kecelakaan bisa disebabkan karena ukuran speed trap yang tidak sesuai dengan standar Kemenhub RI. Hal ini pun masih sering ditemui di beberapa ruas jalan di Surabaya, seperti misalnya speed trap yang terpasang di Jalan Dr Ir H Soekarno.
Fika menerangkan, standar yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Kemenhub RI adalah ketebalan maksimal speed trap 3-4 cm. Kemudian lebar 25 cm dengan jarak antar garisnya sekitar 50 cm.
Berangkat dari sini, dia menyarankan agar ada solusi yang lebih tepat namun tidak berdampak pada keamanan pengguna jalan. Seperti misalnya, memasifkan rambu-rambu di titik rawan kecelakaan.
"Solusinya adalah beri imbauan kesadaran bagi seluruh pengguna jalan untuk tidak ngebut dan selalu waspada serta berhati-hati ketika mengemudi agar tidak terjadi kecelakaan," tutur Fika yang juga konsultan ini.
Imbauan ini, kata Fika, bisa dengan cara menempelkan poster atau rambu-rambu di ruas jalan tertentu. Di antaranya menginformasikan pentingnya waspada saat berkendara di jalan raya.
"Solusi speed trap hanya malah membuat pengguna jalan, baik pemotor maupun yang menggunakan mobil menjadi kaget," tandas dia.
Di samping itu, Fika mendorong agar ada langkah kongkrit untuk menekan angka laka lantas. Salah satunya dengan melibatkan seluruh pihak terkait untuk duduk bersama dan bermusyawarah mufakat mencari solusi mengurangi angka laka dan kematian akibat laka lantas.
"Pertemuan ini bisa diadakan di setiap kota yang terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat sebagai pengguna jalan, dishub, aparatur negara serta aparat kepolisian terutama ditlantas dan pemerintah daerah serta wakil rakyat di masing-masing kota," rinci Fika.
Menurut Fika, dengan duduk bersama pasti akan ada smart solusi untuk keselamatan pengguna jalan yang selama ini sering kaget dengan adanya speed trap. Solusi tersebut diharapkan dapat membuat pengguna jalan melintas dengan nyaman dan aman. (bin/fer)