Pandeglang, memorandum - Seorang cucu berinisial T nekat membakar rumah warisan milik keluarga di Kampung Cikaduen, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 17 September 2023, sekira pukul 15.28 WIB.
Menurut Camat Saketi, Muhadi, peristiwa tersebut dipicu masalah hak waris. Sesama ahli waris diduga saling berebut harta warisan.
"Kebakaran ini terjadi sekitar jam 3.28 sore. Diduga pelaku adalah seorang cucu yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan," kata Muhadi.
T menyiram bensin ke arah rumah dan kemudian membakarnya. Api dengan cepat menjalar dan menghanguskan seluruh bangunan rumah.
"Rumah tersebut terbuat dari kayu dan bambu, sehingga mudah terbakar," kata Muhadi.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Hukum waris Islam di Indonesia baru mengenal istilah ahli waris pengganti setelah diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hasil ijtihad bersama para ulama Indonesia yang merancang kompilasi hukum Islam yang menyangkut hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan wakaf yang menjadi dasar bagi Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya.
Konsep ahli waris pengganti atau pergantian kedudukan ahli waris yang dalam Ilmu Hukum dikenal dengan Plaatsvervulling yang termuat dalam pasal 185 Kompilasi Hukum Islam berbunyi :
- Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173;
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. (gus)
Berita ini telah tayang di Disway.id dengan judul :
Ribut-Ribut Soal Hak Waris, Seorang Cucu Siram Bensin Bakar Rumah Warisan di Pandeglang