Istri Pembacok Suami Ditetapkan Tersangka

Jumat 15-09-2023,20:13 WIB
Reporter : Rio
Editor : Ferry

Surabaya, Memorandum - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan AK (45), pembacok suami, inisial MS, di Jalan Pandugo gang VI, Rungkut, Surabaya, menjadi tersangka. 

"Istrinya kami tetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap suaminya. Saat ini sudah amankan di mapolrestabes," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (15/9/2023).

Penetapan tersangka oleh polisi membuat AK menyesali perbuatannya dan menangis. Dia nekat membacok suaminya menggunakan parang karena kesal dan berhalusinasi.

Halusinasi muncul disebabkan banyak utang ratusan juta ke rentenir  dan tetangganya, sehingga tidak bisa membayar. Sebagai pelampiasan, AK lalu mengambil parang dan membacok suaminya sewaktu tertidur di kamar. 

"Tersangka tidak bisa bayar utang ke rentenir, ada juga sebagian utang di bank membuatnya tidak bisa bayar. Lalu menyalahkan suaminya dan membacoknya," jelas Mirzal. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Seorang istri membacok suaminya di Pandugo Gang VI, Rungkut, Surabaya pada Rabu (30/8/2023). Istri berinisial AP itu diduga jengkel lantaran suaminya, MS, tidak bekerja.

Dari informasi yang dihimpun AK sempat cekcok dengan suaminya. Pemicunya adalah faktor ekonomi.

Salah satu tetangga, Fikri, mengatakan keduanya sering cekcok karena motif ekonomi. MS sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan saat tidak ada pekerjaan, istrinya selalu marah-marah.

“Jadi beberapa kali tetangga tahu kalau yang suami nggak bekerja selalu ribut,” ujar Fikri, tetangga pasutri AK dan MS di lokasi. (rio/fer)

Kategori :