Surabaya, Memorandum - Pascapenertiban yang.dilakukan di kawasan Pasar Keputran Utara, termasuk juga di dalam pasar, PD Pasar Surya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki tempat usaha di pasar ini. BUMD milik Pemkot Surabaya ini membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berjualan di dalam pasar untuk menjadi pedagang resmi.
Pendaftaran dibuka mulai Selasa (12/9/2023). Bagi masyarakat yang ingin memiliki usaha berjualan di Pasar Keputran Utara dipersilakan daftar di kantor unit Pasar Keputran Utara di lantai 1.
"Atau silakan mendatangi tempat pendaftaran di lantai 2," ungkap Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo.
Ia menjelaskan, Pasar Keputran Utara bakal berubah. PD Pasar Surya bersama Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) sedang melakukan penataan di pasar yang ada di wilayah Kecamatan Tegalsari ini. Penataan itu dilakukan secara menyeluruh, terutama di lantai 2.
Menurut Agus Priyo, pihaknya ingin mengembalikan pasar sebagaimana fungsinya, yakni sebagai tempat aktivitas usaha atau berjualan. Karena itu, pihaknya dan Pemkot Surabaya telah melakukan penertiban stand yang beralih fungsi.
"Kini lantai 2 di Pasar Keputran Utara sudah siap digunakan untuk berjualan. Kita akan kembalikan fungsinya sebagaimana peruntukkannya," terangnya.
Agus Priyo menerangkan, pihaknya bakal mendesain ulang penataan jenis berjualan di lantai 2 di pasar ini. Nantinya, para pedagang akan dikelompokkan dalam zonasi. Maksudnya, stand akan dikelompokkan berdasarkan jenis jualannya.
"Sementara ini kita bagi dalam dua zona. Dengan pembagian zona ini, wajah pasar akan terlihat lebih bagus. Para pengunjung atau pembeli pun juga lebih mudah mencari komoditi yang diinginkan," jabarnya.
Agus Priyo menambahkan di lantai 2 ini ada 189 stan yang ready untuk ditempati. PD Pasar Surya membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi pedagang.
Ia menegaskan pihaknya memberikan kemudahan untuk berjualan. Salah satu terobosan yang dilakukan, untuk mendapatkan hak pemakaian tempat usaha di dalam pasar, masyarakat tidak diharuskan investasi dengan jangka panjang.
PD Pasar Surya kini membuat kebijakan bahwa pedagang bisa memiliki hak berjualan di dalam pasar dengan sistem sewa. "Kita.pun memberikan pilihan. Bisa sewa tiga bulan, enam bulan atau satu tahun yang nantinya dituangkan dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama),^ ujarnya.
"Dengan sistem pilihan sewa itu, pedagang bisa investasi sesuai dengan kemampuannya. Dan masa sewa bisa diperpanjang kembali," lanjutnya.(ziz)