Surabaya, memorandum - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) sepakat untuk bekerja sama dalam menangani permasalahan hukum. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejati Jatim, Rabu (13/9).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, dan Direktur Utama PT PP, Novel Arsyad.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Kejati Jatim akan memberikan pendampingan hukum kepada PT PP dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan, kerja sama ini merupakan wujud komitmen Kejati Jatim untuk mendukung pembangunan nasional.
"Kami ingin memastikan bahwa pembangunan nasional yang dilakukan oleh PT PP dapat berjalan lancar dan tidak terhambat oleh permasalahan hukum," kata Mia Amiati.
Direktur Utama PT PP, Novel Arsyad, menyambut baik kerja sama ini. Ia mengatakan, kerja sama ini akan memberikan manfaat bagi PT PP dalam menjalankan kegiatan perusahaan. (gus)