Madiun, Memorandum - Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo SH SIK MSi bersama Dandim 0803 Madiun Letkol Inf Meina Helmi, dan instansi terkait menggelar rapat koordinasi (rakor) di Mapolres Madiun, Kamis (14/9/2023).
Rapat membahas upaya penertiban Tugu Perguruan Silat di Kabupaten Madiun ini diinisiasi berdasarkan surat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 300/5984/209.5/2023, yang mengatur penertiban dan pembongkaran tugu perguruan silat di daerah pada tanggal 26 Juni 2023. Pembahasan dalam rapat koordinasi ini juga merujuk pada dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya pada pasal 26 yang menyatakan pendirian tugu/gapura/identitas perguruan pencak silat wajib mendapatkan izin mendirikan bangunan dari bupati atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memanfaatkan ruang milik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penempatannya dilarang pada fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Pendirian Tugu/Gapura/Identitas Perguruan Pencak Silat diatur dalam Peraturan Bupati. Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo SH SIK MSi juga menekankan pentingnya kerja sama antara pihak berwenang, perguruan silat, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban sekitar Tugu Perguruan Silat. “Kami mengajak semua perguruan silat untuk mematuhi regulasi yang berlaku, demi menjaga kedamaian dan ketertiban di Kabupaten Madiun,” tegas kapolres. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan perguruan silat, instansi pemerintah terkait, dan masyarakat. Dalam pertemuan ini, mereka berdiskusi secara mendalam tentang langkah-langkah konkret yang harus diambil untuk mematuhi peraturan, termasuk perizinan, lokasi pendirian tugu perguruan silat, dan pengelolaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. (hms/fer)