SURABAYA - Jumlah tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng bertambah. Kini penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka dari perusahaan pelaksana. Bahkan jumlah itu tidak menutup kemungkinan akan bertambah, karena penyidikan belum berakhir. Enam tersangka yang dipaparkan Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan yakni inisial RW, Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE); LAH, Engineering Supervisor PT Saputra Karya (SK); BS, Direktur Utama PT NKE; RH, Project Manager PT SK; A, Site Manager PT SK, dan A, Site Manager PT NKE. "Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang akan dilakukan pada Senin (28/1) mendatang. Jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah," ujar Luki di Mapolda Jatim, Rabu (23/1). Sedangkan penyebab amblesnya jalan tersebut, masih menurut Luki, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) disebabkan ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe soldier pile, dalam menahan akumulasi daya dorong akibat beban jalan. Selain itu, imbuh Luki, faktor kedalaman galian basement dan faktor existing muka air tanah tinggi, yang dapat mengurangi stabilitas dinding penahan tanah. “Amblesnya Jalan Gubeng tersebut dikarenakan faktor ketidak kokohan struktur dinding bangunan dalam menahan akumulasi daya dorong massa jalan,” lanjut Luki. Dari fakta di lapangan penyidik juga menemukan adanya rangkaian masalah yang berdampak di bangunan sekitar saat proyek tersebut berlangsung. Salah satunya ada retakan rumah di Jalan Raya Gubeng. "Ada penurunan bangunan milik Elizabeth pada 8 Oktober 2018. Sudah ada rangkain dampak pembangunan proyek tersebut," ungkap Luki. Luki mengatakan, para tersangka dijerat pasal 192 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI No 38 tahun 2004 tentang jalan jo pasal 55 KUHP. Terkait adanya calon tersangka berinisial F, yang sebelumnya disebutkan kapolda pada awal penyidikan dan berpotensi tersangka, ditanggapi Direskrimsus Kombespol Yusep Gunawan. Menurut Yusep, bahwa saat itu pihaknya memang belum menetapkan F sebagai tersangka. Namun berpotensi sebagai tersangka karena namanya tercantum dalam dokumen perencanaan. “Yang dimaksud F itu memang tertuang dalam dokumen perencanaan. Dan itu pertama yang kami dapatkan saat pascaproses penyelidikan,” terang Yusep, kemarin. Yusep melanjutkan, pimpinannya hanya menyebut tentang adanya seseorang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, bukan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni F. “Namun dalam proses perkembangannya, tadi Bapak Kapolda menyampaikan enam yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap pelaksanaan. sedangkan F, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi,” pungkas Yusep. (tyo/nov)
Kesalahan pada Struktur Dinding Penahan
Kamis 24-01-2019,10:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 12-04-2025,15:27 WIB
6 Orang Diperiksa Terkait Kecelakaan KA Jenggala, Termasuk Kepala Dishub Gresik
Sabtu 12-04-2025,12:01 WIB
Satgas Yonif 501/BY Kembali Jemput Keluarga OPM
Sabtu 12-04-2025,17:04 WIB
Bupati Sidoarjo Takziah ke Rumah Duka Korban Tragedi Pantai Balekambang Malang
Sabtu 12-04-2025,19:01 WIB
Lagi, KA Jenggala Tabrakan dengan Truk Forklift yang Parkir Langgar Rumija di Gresik
Sabtu 12-04-2025,20:19 WIB
Pelaku Pencurian Ertiga yang Tertangkap di Bringkang: Ini Tampang Terbaru Suprayitno di Polres Jombang
Terkini
Minggu 13-04-2025,10:04 WIB
Laka Maut di Jalan Mayjen Sungkono, Mobil BMW Hantam 3 Pemotor, 1 Tewas
Minggu 13-04-2025,09:12 WIB
Apel Gabungan Jaga Malam Minggu Kondusif, Polsek Mulyorejo Perketat Patroli
Minggu 13-04-2025,08:58 WIB
Jalin Sinergi dan Kolabrorasi, WaGs Halalbihalal dengan Stakeholder Gresik Selatan
Minggu 13-04-2025,08:38 WIB
Adu Moncong Dua Truk di Jalan Yos Sudarso Jember, Satu Pengemudi Luka Ringan
Minggu 13-04-2025,07:45 WIB