Pengacara Kampung Tuding Ketua MK Langgar Kode Etik

Senin 11-09-2023,20:00 WIB
Reporter : Jatmiko
Editor : Eko

Apabila adanya laporan pelanggaran etik, lanjutnya, sudah diatur dalam pasal 2 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan membentuk majelis kehormatan maksimal 14 hari setelah menerima pelaporan dugaan kode etik hakim.

 

"Bahkan berdasarakan Pasal 6, majelis kehormatan juga diberikan kewenangan penjatuhan sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK," pungkas Demas Brian. (mik/ono))

Kategori :