Jember, Memorandum - Mengaku sebagai pejabat Polri yang berdinas di Mabes Polri, terduga pelaku berinisial OS (40) dibantu C dan seorang perempuan berinisial J meminta akomodasi uang puluhan juta untuk transport tiket pesawat tujuan Jakarta ke Jember.
Sementara terduga pelaku OS, warga Jalan Anggrek Rosaliana Blok H No 16 RT 01/RW 25 Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan terduga pelaku J (42), warga Jalan Mangga Besar IX/III/9-A RT 012/RW 004 Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, berperan mengambil uang.
Sedangkan terduga pelaku C mengaku sebagai keluarga sebagai pejabat Polri, warga Makasar Sulawesi Selatan yang dikenal sesama penghuni Lapas Gunung Sindur Bogor sudah keluar Lapas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat didampingi Kasatreskrim AKP Dika Hadiyan Wiratama dan Kasihumas Polres Jember Ipda Brisan menerangkan, mengingatkan kepada siapa pun jangan mudah percaya bilamana ada yang mengaku sebagai pejabat utamanya Polri yang seolah-olah minta bantuan.
Menurut AKBP Moh Nurhidayat, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/151/IV/2023/SPKT/POL RES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 April 2023, Polres Jember menangkap dua terduga pelaku utama berinisial OS dan J, seorang perempuan yang turut serta membantu.
"Tersangka OS saat menjalankan tindak pidananya (aksinya) penipuan dengan elektronik ketika menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur Bogor, dengan mengaku seolah-olah sebagai pejabat minta bantuan kepada saksi pelapor," ungkapnya, Jumat (08/09/2023).
Barang bukti yang didapat dan menyita satu bendel dokumen elektronik percakapan WhatsApp dengan terlapor, satu lembar screenshoot bukti transfer rekening sejumlah uang Rp 21.635 200,- dari Bank BCA tujuan Bank Mega atas nama Nurhidayat.
Dan satu lembar screenshoot bukti transfer sejumlah uang Rp 25.000.000,- Bank BCA ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Indriansyah, satu lembar screenshoot bukti transfer rekening sejumlah uang Rp 4.111.600,- pada Bank Mandiri atas nama Indriansyah,
Handphone Samsung jenis J2 Frame putih, Oppo A15 biru, Readme biru, Readme hitam, sebuah power bank hijau serta handphone Vivo 1920 biru.
Terduga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang- undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.(edy/lis)
Ngaku Pejabat Mabes Polri, Keruk Uang Korban Puluhan Juta
Jumat 08-09-2023,16:00 WIB
Editor : Aziz
Kategori :