Probolinggo, memorandum.co.id - Dalam menjalankan tugas sebagai pengawasan dan pengamanan personel dalam wilayah hukum Polres Probolinggo Kota sudah menjadi bagian dan tugas pokok Sipropam. Berbagai kegiatan pengawasan personel gencar dilakukan Sipropam yang melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah pimpinan.
Jumat (27/12) siang, agenda pengawasan yang dilakukan Kasipropam Polres Probolinggo Kota Ipda Rohman di antaranya pengecekan kehadiran personel tugas jaga pada Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Lilin Semeru 2019.
Rohman mengatakan, bahwa petugas yang sudah menerima surat perintah Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya secara otomatis akan diawasi dan dicek kehadirannya.
“Bapak Kapolres Probolinggo Kota telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan tugas untuk beberapa kegiatan di antaranya pengamanan Operasi Lilin Semeru 2019. Bentuk pengamanan ini kami telah turunkan personel provost untuk mengecek kehadirannya, jika pada saat pengecekan didapatkan personel tidak ada ditempat akan kami berikan tindakan disiplin,” terangnya.
Tak hanya itu, anggota Polri yang terlibat dalam Operasi Lilin Semeru 2019 untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas pengamanan tersebut.
"Saya tekankan kepada seluruh personel untuk terus bertugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ada sehingga pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2019 berjalan aman dan tanpa halangan. Selain itu, tidak melakukan tindakan yang menyimpang serta meminimalisir segala bentuk pelanggaran," tandas Rohman.
Lebih jauh, Rohman menambahkan, bahwa pihaknya selaku bidang pengawasan dan pengendalian anggota selama pelaksanaan operasi akan secara rutin melaksanakan pengecekan terhadap angggota.
“Kami akan selalu mengawasi setiap tugas yang dilaksanakan personel secara langsung dengan harapan anggota tidak melakukan kesalahan sehingga bisa membantu masyarakat saat merayakan Natal 2019 dan menyambut Tahun Baru 2020,” tuturnya.
Kasi Propam juga meminta, melaksanakan tugas dengan baik serta minimalisir kesalahan atau pelanggaran anggota saat pelaksanaan tugas di lapangan. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi personel Polri yang mangkir dalam tugas, jelas akan diproses. Polisi sebagai pelayan dan pelindung serta pengayom masyarakat, bagaimana masyarakat mau terlindungi dan terayomi kalau polisinya malas.
“Semua ada konsekuensinya, bentuk pelanggarannya kita lihat dari perbuatannya, bisa teguran tertulis, tindakan disiplin dan sampai kode etik untuk ancaman hukumannya,” pungkas Rohman. (mhd/fer)