Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan Jaksa Agung dalam kuliah umum yang bertema “Demi Indonesia Tanpa Korupsi” di Universitas Airlangga, Surabaya, Minggu (27/8/2023).
Jaksa Agung menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak generasi anti korupsi. Pendidikan, kata Jaksa Agung, turut berperan melahirkan pemikir besar dan menumbuhkan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi.
“Mengingat perguruan tinggi sebagai agent of change (agen perubahan) dinilai memiliki peran strategis, Kampus Universitas Airlangga diharapkan menjadi salah satu tempat pendidikan bagi calon calon jaksa dimasa depan yang akan meneruskan estafet kepemimpinan kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar ST Burhanuddin.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi, baik secara represif maupun preventif. Secara represif, Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 Triliun dan USD 61,9 Juta.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga mengapresiasi tinggi kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil survei nasional, tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan RI pada tahun 2019 sebesar 50,6%. Akan tetapi, pada bulan Juni tahun 2023 telah mencapai 81,2%. Survei tersebut menempatkan Kejaksaan sebagai instansi Penegak Hukum terdepan di negeri ini.