Jember, memorandum.co.id - Guna peningkatan percepatan pelayanan penanganan korban kecelakaan lalu lintas serta percepatan mendapatkan asuransi, Polres Jember, PT Jasa Raharja dan Rumah Sakit se- Kabupaten Jember melaksanakan penandatangan Memorandum Of Understanding ( MoU ) yang digelar di aula RSU Kaliwates Jember, Kamis (26/12).
Penandatanganan MOU Traffic Accident Claim System (TACS) dimaksudkan untuk mensinergikan antara kepolisian, rumah sakit, dan jasa raharja dalam mempercepat penanganan dan perawatan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, di mana santunan asuransi juga akan terjamin secara otomatis.
Titik tekan MoU adalah pada percepatan pelayanan. Karena pihak rumah sakit, jasa raharja dan kepolisian lalu lintas, secara pararel menangani korban kecelakaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Kepolisian lalu lintas membuat laporan secepatnya. Rumah sakit penanganan terhadap korban. Jasa raharja memberikan kepastian atau jaminan biaya perawatan medis.
Nota kesepahaman kerja sama ini diikuti sembilan rumah sakit di Kabupaten Jember yaitu RSU Kaliwates, RS Dr Soebandi, RS Balung, RS Kalisat, RS Bina Sehat, RS Bhaladika Husada, RS Jember Klinik, RS Citra Husada dan RS Siloam.
“Saya mengapresiasi program ini, Alhamdulillah acara berjalan baik. Seluruh Rumah sakit hadir menandatangani MoU, tentunya harapannya bisa menekan jumlah angka kematian korban laka lantas,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal SH SIK MHum
Dengan adanya kerja sama ini pada sistem birokrasi dan verifikasi dapat berjalan dengan semakin baik. Hal ini tentunya, sebagai upaya bersama dalam menangani persoalan yang urgen untuk mempercepat penanganan dan menekan angka kematian maupun kejadian fatalitas pasca lakalantas maupun percepatan pemberian santunan atau asuransi kepada ahli waris.
“Kami juga berharap setiap bulannya ada evaluasi, sehingga ke depannya terus memperbaiki apa yang perlu diperbaiki pada setiap tahap pelaksanaan kerja sama ini,” pungkas Alfian. (edy/hms/fer)