Tulungagung, memorandum.co.id - Aksi pemuda berinisial LY (34), warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung yang menggeluti bisnis narkoba telah berakhir. Itu setelah petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung menangkapnya pada awal Agustus lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Tulungagung, Rose Iptriwulandhani ketika merilis kasus ini pada Kamis (24/8/2023). Rose mengatakan, LY ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Desa Gesikan, Kecamatan Pakel. "Ditangkapnya ini di pinggir jalan Desa Gesikan. Kemudian langsung kita lakukan pendalaman," ujarnya. Rose menjelaskan, LY ditangkap ketika berusaha meranjau satu poket sabu. Saat itu, LY meletakkan sabu di dalam bungkus rokok, kemudian meninggalkannya di satu titik jalan, dengan harapan diambil oleh calon pembelinya. "Jadi tersangka ini memasukkan sabu dalam bungkus rokok, kemudian diletakkan di pinggir jalan. Ini jadi cara untuk transaksi sistem ranjau. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini masih DPO," tuturnya. Rose melanjutkan, petugas yang melakukan penangkapan kemudian menggeledah rumah LY. Hasilnya didapati tiga poket sabu, dengan berat total 2,48 gram. Selain total empat poket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, seperti timbangan digital, handphone, dan sedotan plastik. "Dari tangan tersangka kita sita satu poket, tiga poket lainnya kita sita di rumahnya," jelasnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Rose menyebut, tersangka sendiri memiliki catatan kejahatan yang panjang. Sejak masih di bawah 17 tahun, tersangka sudah pernah diamankan karena kasus penganiayaan dan peredaran narkoba. Pihaknya juga meminta peran serta masyarakat, untuk membantu memberantas peredaran gelap narkoba. (fir/mad)
Pemuda Pakel Ditangkap BNN Tulungagung, 4 Poket Sabu Diamankan
Kamis 24-08-2023,11:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,08:58 WIB
Soroti Kebijakan Pemkot Surabaya Blokir NIK Ayah Lalai Nafkah, Advokat: Progresif tapi Rawan Polemik Hukum
Senin 18-05-2026,08:43 WIB
Dukung Pemkot Surabaya Blokir NIK Mantan Suami, PA Surabaya: Nafkah Pascacerai Tidak Bisa Ditawar
Senin 18-05-2026,08:24 WIB
Dua Dekade Lebih di Panggung Hiburan, Biduan Jombang Neo Sari Berbagi Tips Eksis di Era Digital
Senin 18-05-2026,09:36 WIB
Plt Bupati Tulungagung Berangkatkan 1.175 Jemaah Haji ke Tanah Suci
Senin 18-05-2026,09:20 WIB
Pemkot Surabaya Dinilai Efektif Tekan Ayah Abai Nafkah, Dila: Ini Bentuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Terkini
Senin 18-05-2026,20:58 WIB
Aston Sidoarjo Gelar Swaranika Wedding Showcase dengan Konsep Romantis dan Elegan
Senin 18-05-2026,20:53 WIB
Pemkot Surabaya Luncurkan 4 Mobil Perpustakaan Listrik untuk Perkuat Literasi dan Energi Bersih
Senin 18-05-2026,20:47 WIB
Pascakebakaran PPJT RSUD dr Soetomo Surabaya, Komisi E DPRD Jatim Soroti Asuransi Gedung
Senin 18-05-2026,19:18 WIB
Truk Tangki Solar Tabrak Bus Mogok di Pantura Situbondo, Sopir Kritis
Senin 18-05-2026,19:10 WIB