Tulungagung, memorandum.co.id - Aksi pemuda berinisial LY (34), warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung yang menggeluti bisnis narkoba telah berakhir. Itu setelah petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung menangkapnya pada awal Agustus lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Tulungagung, Rose Iptriwulandhani ketika merilis kasus ini pada Kamis (24/8/2023). Rose mengatakan, LY ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Desa Gesikan, Kecamatan Pakel. "Ditangkapnya ini di pinggir jalan Desa Gesikan. Kemudian langsung kita lakukan pendalaman," ujarnya. Rose menjelaskan, LY ditangkap ketika berusaha meranjau satu poket sabu. Saat itu, LY meletakkan sabu di dalam bungkus rokok, kemudian meninggalkannya di satu titik jalan, dengan harapan diambil oleh calon pembelinya. "Jadi tersangka ini memasukkan sabu dalam bungkus rokok, kemudian diletakkan di pinggir jalan. Ini jadi cara untuk transaksi sistem ranjau. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini masih DPO," tuturnya. Rose melanjutkan, petugas yang melakukan penangkapan kemudian menggeledah rumah LY. Hasilnya didapati tiga poket sabu, dengan berat total 2,48 gram. Selain total empat poket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, seperti timbangan digital, handphone, dan sedotan plastik. "Dari tangan tersangka kita sita satu poket, tiga poket lainnya kita sita di rumahnya," jelasnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Rose menyebut, tersangka sendiri memiliki catatan kejahatan yang panjang. Sejak masih di bawah 17 tahun, tersangka sudah pernah diamankan karena kasus penganiayaan dan peredaran narkoba. Pihaknya juga meminta peran serta masyarakat, untuk membantu memberantas peredaran gelap narkoba. (fir/mad)
Pemuda Pakel Ditangkap BNN Tulungagung, 4 Poket Sabu Diamankan
Kamis 24-08-2023,11:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Minggu 28-06-2026,06:53 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Sumarno Mengaku Tidak Pernah Serahkan Uang CSR PT Berkah Pada Maidi
Minggu 28-06-2026,15:01 WIB
Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejurda Aquathlon Jatim, Bupati Situbondo Targetkan Peningkatan Prestasi Atlet
Minggu 28-06-2026,08:24 WIB
Sinau Karo Mlaku, Kisah Serka Jianto, Prajurit Kodim Jember Mengabdi Lewat Mimbar Dakwah
Minggu 28-06-2026,08:57 WIB
Investasi Sampah Rp2 Triliun Masuk Jember, Bupati Fawait Tinjau TPA Pakusari
Terkini
Minggu 28-06-2026,21:46 WIB
DPRD Gresik Dorong Optimalisasi Aplikasi Siap KIR untuk Cegah Gratifikasi
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Minggu 28-06-2026,20:27 WIB
Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih untuk Warga Duduksampeyan
Minggu 28-06-2026,20:16 WIB
KontraS Surabaya Desak Pembebasan 24 Orang yang Diamankan Usai Demonstrasi di Grahadi
Minggu 28-06-2026,19:53 WIB