Tulungagung, memorandum.co.id - Aksi pemuda berinisial LY (34), warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung yang menggeluti bisnis narkoba telah berakhir. Itu setelah petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung menangkapnya pada awal Agustus lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Tulungagung, Rose Iptriwulandhani ketika merilis kasus ini pada Kamis (24/8/2023). Rose mengatakan, LY ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Desa Gesikan, Kecamatan Pakel. "Ditangkapnya ini di pinggir jalan Desa Gesikan. Kemudian langsung kita lakukan pendalaman," ujarnya. Rose menjelaskan, LY ditangkap ketika berusaha meranjau satu poket sabu. Saat itu, LY meletakkan sabu di dalam bungkus rokok, kemudian meninggalkannya di satu titik jalan, dengan harapan diambil oleh calon pembelinya. "Jadi tersangka ini memasukkan sabu dalam bungkus rokok, kemudian diletakkan di pinggir jalan. Ini jadi cara untuk transaksi sistem ranjau. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini masih DPO," tuturnya. Rose melanjutkan, petugas yang melakukan penangkapan kemudian menggeledah rumah LY. Hasilnya didapati tiga poket sabu, dengan berat total 2,48 gram. Selain total empat poket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, seperti timbangan digital, handphone, dan sedotan plastik. "Dari tangan tersangka kita sita satu poket, tiga poket lainnya kita sita di rumahnya," jelasnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Rose menyebut, tersangka sendiri memiliki catatan kejahatan yang panjang. Sejak masih di bawah 17 tahun, tersangka sudah pernah diamankan karena kasus penganiayaan dan peredaran narkoba. Pihaknya juga meminta peran serta masyarakat, untuk membantu memberantas peredaran gelap narkoba. (fir/mad)
Pemuda Pakel Ditangkap BNN Tulungagung, 4 Poket Sabu Diamankan
Kamis 24-08-2023,11:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,09:02 WIB
Warga Surabaya Keluhkan Selisih Pembayaran Tilang Elektronik
Senin 20-04-2026,18:32 WIB
LSM Siti Jenar Surati DPP PKB Terkait Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo
Senin 20-04-2026,08:09 WIB
Catat! Ini Prosedur dan Batas Waktu Pengambilan Kembalian Denda Tilang ETLE di Surabaya
Senin 20-04-2026,06:04 WIB
Arsenal Tumbang di Etihad, Arteta Tegaskan Perburuan Gelar Liga Inggris Belum Berakhir
Senin 20-04-2026,06:55 WIB
Muscab PPP Mojokerto Panaskan Mesin Politik, Arif Winarko Dorong Kader Turun ke Pesantren
Terkini
Senin 20-04-2026,22:51 WIB
Program MBG Jangkau Perbatasan Indonesia–Timor Leste Perkuat Ekonomi Lokal NTT
Senin 20-04-2026,22:48 WIB
Santri Yatim di Karanganyar Mampu Topang Ekonomi Keluarga berkat Bekerja di Dapur MBG
Senin 20-04-2026,22:37 WIB
Pesanan Sayur Petani Boyolali Melonjak Drastis Dampak Program MBG
Senin 20-04-2026,22:28 WIB
Program MBG Dongkrak Penghasilan Pekerja Pabrik Tahu di Ngawi dan Tingkatkan Produksi UMKM
Senin 20-04-2026,22:25 WIB