Pasuruan, memorandum.co.id- Keluarga korban penganiayaan di depan Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan, beberapa bulan lalu, ternyata punya tanggungan. Tanggungan itu berupa tagihan untuk pelunasan biaya perawatan almarhum Afrizal Ramadhani (24) di RSUD Jombang. Pihak keluarga (alm) Afrizal Ramadhani sudah berusaha mencari bantuan pelunasan biaya rumah sakit. Biayanya lumayan besara yakni, Rp 35 juta. Salah satu usaha keluarga yakni dengan berkirim surat kepada Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf. Korban penganiayaan sendiri adalah warga Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Surat dikirimkan ke Walikota pada 14 Agustus 2023. Namun hingga Senin (21/8) masih belum mendapatkan jawaban. Pihak keluarga berharap Pemerintah Kota Pasuruan bisa memberikan bantuan untuk menutup tagihannya di RSUD Jombang. Karena pembayaran sebesar Rp 35 juta harus segera dilunasinya. Sebelumnya keluarga korban penganiayaan tersebut harus membayar Rp 60 juta sebagai biaya perawatan almarhum selama 6 hari serta biaya operasi. Namun pihak rumah sakit memberikan dispensasi kepada pihak keluarga dengan memotong biaya sebesar Rp 25 juta. Sabar (55), ayah almarhum sangat berharap agar Pemerintah Kota bisa membantu untuk menutup hutang biaya perawatan di RSUD Jombang. Karena biaya perawatan selama di rumah sakit tidak bisa ditanggung oleh BPJS dengan alasan bahwa almarhum merupakan korban kekerasan. Edwan Abdi Wiratama, dari LBH Ansor Kota Pasuruan yang mendampingi pihak keluarga, mengaku sudah berkirim surat ke Wali Kota, dengan kode Cq (casu quo) Dinas Kesehatan Kota Pasuruan. ”Tujuan surat kami adalah untuk mengajukan surat permohonan dispensasi kepada Walikota, agar pemerintah bisa memberikan bantuan untuk pelunasan biaya rumah sakit,” kata Edwan Abdi Wiratama. Berkas pendukung diantaranya surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Kelurahan Gentong. Hal itu sebagai bukti bahwa keluarga almarhum benar-benar tidak mampu untuk membayar biaya di rumah sakit. Ayah almarhum sendiri merupakan seorang kuli bangunan yang berpenghasilan terbatas. Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, dr Shierly Marlena, memberikan penjelasan jika pemerintah tidak masalah jika harus memberikan bantuan. Salah satu syaratnya harus ada surat tagihan dari Rumah Sakit terlebih dahulu yang dialamatkan kepada Walikota Pasuruan. ”Sebenarnya semua harus ada dasarnya. Jika tanpa dasar itu, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa,” jelas dr Shierly. Shierly menambahkan jika tidak semua kasus bisa ditutup dengan anggaran yang melekat di Dinas Kesehatan. Pemerintah sebetulnya punya anggaran untuk meng-cover biaya diluar yang tidak ditanggung oleh BPJS. Tentunya dengan ketentuan yang sudah diatur oleh Peraturan Walikota (Perwali). "Kita akan verifikasi datanya dulu. Yang paling penting harus ada tagihan kepada walikota sebagai dasar untuk pengajuannya," pungkas dr Shierly. (kd/mh/ono)
Keluarga Korban Penganiayaan Surati Walikota
Senin 21-08-2023,20:48 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,16:07 WIB
Gelapkan Rp395 Juta Uang Pembeli Suzuki Jimny, Sales Head UMC Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Rabu 08-07-2026,22:31 WIB
Usai Geledah Cafe Milik Jampidsus, Kortastipidkor Polri Sisir Delapan Lokasi di Jakarta
Rabu 08-07-2026,18:09 WIB
Napi Kabur, Bongkar Celah Lemahnya Sistem Pengamanan Lapas Kelas I Madiun
Rabu 08-07-2026,14:02 WIB
Penyelesaian Restorative Justice Kasus Oknum DPRD Lumajang Berinisial GS Jadi Sorotan
Rabu 08-07-2026,19:20 WIB
Kortastipidkor Polri Geledah Cafe de'Clan Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Terkini
Kamis 09-07-2026,13:30 WIB
Lumajang Sudah Bentuk 50 Desa Tangguh Bencana
Kamis 09-07-2026,13:23 WIB
Bersiap Hadapi Porprov, KONI Kabupaten Kediri Genjot Fisik Puluhan Atlet Lewat Tes Parameter
Kamis 09-07-2026,13:18 WIB
Penertiban Parkir Liar di Perak Barat–Timur, Dua Truk Digembosi Petugas
Kamis 09-07-2026,13:14 WIB
Atasi Defisit 20 Ton Telur, Pemkab Situbondo Fasilitasi Kerja Sama Strategis APLS dan SPPG
Kamis 09-07-2026,13:11 WIB