Kompak Edarkan Sabu, Pasutri di Jember Ditangkap Polisi di Pelataran Hotel

Senin 21-08-2023,14:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, memorandum.co.id - Sepasang suami istri (Pasutri) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Jember lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu. Bersama para pelaku polisi amankan sabu dengan berat bruto 1 gram. Suami istri yang laki berinisial M (28) kesehariannya tukang cuci motor di Desa Mayang, Kecamatan Mayang, dan perempuan berinisial M (25) warga Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates ditangkap di pelataran parkirkan salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sumbersari, Jember. Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Edi Santoso mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada sebuah rencana transaksi sabu di sebuah hotel yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada akhirnya melakukan penangkapan. "Saat pengeledahan di TKP seorang laki-laki yang berinisial M di temukan 1 unit timbangan digital di saku celana, 1 unit HP merk OPPO warna silver sedang pada seorang perempuan yang berinisial M ditemukan 1 Plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1 gram di celah celana," kata Iptu Edi Santoso, Senin (21/8/2023). Dalam pemeriksaan/interogasi oleh petugas dua tersangka tersebut mengaku sebagi suami istri. Dari penangkapan keduanya berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1 Gram), 1 timbangan digital, dan 1 unit HP merk OPPO warna silver. "Saat ini suami istri tersebut sudah diamankan di Mapolres Jember. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Iptu Edi.(edy/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait