Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Polsek Kepanjen berhasil mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Mengamankan PA (32), warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, di rumahnya, Jumat (18/8). Diiamankan pula ribuan butir pil berlogo dobel L sebagai barang bukti. Kasihumas Polres Malang IPtu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan tersebut. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa sebelumnya,” terangnya, Minggu (20/8). Taufik menjelaskan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 botol, plastik dan puluhan paket kemasan berisi pil koplo siap edar dengan total berjumlah 2.254 butir. Selain pil koplo, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 80 ribu, satu pack plastik klip kecil, dan ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kepanjen untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka mengaku telah memasok pil koplo kepada pengedar kecil di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” kata Taufik. Atas perbuatannya, tersangka akan dihadapkan pada pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Taufik menyebut pihaknya sangat serius dalam pemberantasan peredaran obat keras berbahaya atau pil koplo. Kepolisian berkomitmen akan terus melakukan penindakan dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merugikan masyarakat. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang berbahaya tersebut. Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan peredaran obat berbahaya demi menjaga kesehatan masyarakat dan generasi muda. (kid/ari/gus)
Polsek Kepanjen Ringkus Pengedar Pil Koplo
Senin 21-08-2023,09:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,19:50 WIB
Baru Setahun Pimpin PN Makassar I Wayan Rumega Raih Role Model dan Pacu Kinerja Lima Besar Nasional
Rabu 24-12-2025,16:51 WIB
AKBP Bobby A. Condroputra Pastikan Pos Nataru Jember Jadi Pusat Pengamanan dan Pelayanan
Rabu 24-12-2025,19:57 WIB
Polres Ngawi Gelar Apel Siaga Nataru Pastikan Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Terkini
Kamis 25-12-2025,12:37 WIB
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru, Lapas Kelas I Malang Gelar Razia Kamar Warga Binaan
Kamis 25-12-2025,12:30 WIB
Pastikan Keamanan Misa Natal 2025, Polsek Tenggilis Mejoyo Turun Langsung Pantau Gereja Happy Family
Kamis 25-12-2025,12:27 WIB
Polsubsektor Gerih Terjunkan Personel Gabungan, Amankan Ibadah Misa Natal di Desa Widodaren
Kamis 25-12-2025,12:24 WIB
Polres Ngawi Terjunkan Personel, Amankan Ibadah Natal di Gereja Santo Yosef
Kamis 25-12-2025,11:56 WIB