Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Polsek Kepanjen berhasil mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Mengamankan PA (32), warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, di rumahnya, Jumat (18/8). Diiamankan pula ribuan butir pil berlogo dobel L sebagai barang bukti. Kasihumas Polres Malang IPtu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan tersebut. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa sebelumnya,” terangnya, Minggu (20/8). Taufik menjelaskan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 botol, plastik dan puluhan paket kemasan berisi pil koplo siap edar dengan total berjumlah 2.254 butir. Selain pil koplo, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 80 ribu, satu pack plastik klip kecil, dan ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kepanjen untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka mengaku telah memasok pil koplo kepada pengedar kecil di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” kata Taufik. Atas perbuatannya, tersangka akan dihadapkan pada pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Taufik menyebut pihaknya sangat serius dalam pemberantasan peredaran obat keras berbahaya atau pil koplo. Kepolisian berkomitmen akan terus melakukan penindakan dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merugikan masyarakat. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang berbahaya tersebut. Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan peredaran obat berbahaya demi menjaga kesehatan masyarakat dan generasi muda. (kid/ari/gus)
Polsek Kepanjen Ringkus Pengedar Pil Koplo
Senin 21-08-2023,09:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,14:51 WIB
Tender Lanskap MPP Madiun Turun 20 Persen, Pengamat PBJ: Bisa Jadi Strategi Penyedia Hindari Klarifikasi
Rabu 19-08-2026,21:02 WIB
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kota Madiun, 21 Orang Sudah Diperiksa
Rabu 19-08-2026,20:33 WIB
Bupati Jombang Warsubi Siapkan Dukungan Fasilitas Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Rabu 19-08-2026,14:28 WIB
Dua Pengedar di Surabaya Dibekuk Polisi, 200 Gram Sabu jadi 100 Poket Siap Edar Disita
Terkini
Kamis 20-08-2026,11:49 WIB
Bentuk Karakter di Era Digital, Polres Jember Bekali Siswa SMAN Pakusari Bijak Manfaatkan AI
Kamis 20-08-2026,11:44 WIB
Belum Kantongi PBG, Usaha Pengelolaan Ayam di Ngoro Tak Disegel
Kamis 20-08-2026,11:35 WIB
Ada ASN Simpan Miliaran di KPRI Sejahtera, Kejaksaan Diminta Telusuri Asal-Usul Dana
Kamis 20-08-2026,11:13 WIB
Desil Tak Sesuai, Mahasiswa Unesa Kesulitan Akses Beasiswa BeSMART
Kamis 20-08-2026,11:00 WIB