Mojokerto, memorandum.co.id - Pascakecelakaan tabrak lari di jalan area persawahan menuju makam dengan korban seorang jurnalis liputan 9, Arif, warga Jetis, Kab. Mojokerto, anggota DPRD dari Komisi 3 melakukan sidak di lokasi galian C di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto. Dalam sidak tersebut DPRD didampingi Muspika Ngoro beserta perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Mendek. Saiku, anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, di Kabupaten Mojokerto kurang lebih ada 80 hektar yang ditarik kembali tanahnya dari kuning menjadi hijau. "Dan menjadi L2B, maka lokasi itu tidak bisa ditambang serta tidak bisa diizinkan SK tambang," tegasnya. Terkait korban laka di jalan menuju lokasi galian C, Saiku menuntut sopir dan pemilik galian C agar bertanggung jawab secara hukum. "Ini sudah saya rekomendasikan ke aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini tidak terkecuali yang diadili pemilik tambang, pemilik armada, sekaligus yang mengatur lalu lintas di galian C," bebernya. Masih kata Saiku, dari pantauan komisi 3 ada pengaduan warga setempat di wilayah Ngoro ada tempat galian C yang ilegal termasuk di Dusun Krapyak, Mendek dan wilayah Karang Ploso Desa Randuharjo. "Sudah masuk agenda kami dari 10 hari oknum akan kita lakukan sidak, tetapi waktunya belum bisa kita tentukan. Sekarang galian di Krapyak serta Mendek sudah masuk wilayah WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) jadi ketiga wilayah tersebut adalah galian ilegal," tegasnya. Di tempat terpisah, Kepala Desa Kutogirang, Didik Wudiarno mengatakan jika galian C yang berada di Mendek adalah milik Ramos dan disinggung masalah aktifitas galian, Kades mengaku pasrah. "Biar lha seenak tingkah mereka, sak karep karepe," kata Didik saat ditemui di rumahnya, Minggu (20/8).(no/ziz)
DPRD Kabupaten Mojokerto: Tiga Galian C Ngoro dan Pungging Ilegal
Minggu 20-08-2023,16:32 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :