Jakarta, memorandum.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus video gay kids (VGK). Kedua tersangka tersebut adalah LNH dan R. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, anak berkonflik dengan hukum LNH menjual VGK dengan cara memposting ke grup Facebook atas nama VGK share. Namun, akun tersebut telah dihapus oleh anak berkonflik hukum sendiri. “Pelaku sendiri adalah adminnya, setelah terdapat yang tertarik maka pelaku langsung mengarahkan kepada channel testi pembelian atas nama @testiixie dengan tautan https://t.me/testiixie,” jelas Direktur, Jumat (18/8/23). Kemudian, bila ada yang membeli anak berkonflik hukum akan memasukan ke grup atas nama VIP VGK XIEHUALIAN dan VGKC. Dalam menjajakan video tersebut, terdapat beberapa paket penjualan yang ditawarkan. Menurut Direktur, untuk anak berkonflik hukum R berperan menjadi admin telegram @koleksivideobokepbrayennnnnn yang mempromosikan video pornografi LGBT, serta @VGK INDONESIA sebagai media promosi. Ditambahkan Direktur, motif anak berkonflik hukum LNH adalah ekonomi. Sementara R memang ada sesuatu hal yang berbeda dan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*/rdh)
Polisi Bongkar Aksi Penyebaran Konten Video Gay Kids
Sabtu 19-08-2023,02:18 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-12-2024,13:55 WIB
Tidak Pernah Menang di Premier League, Ini Kata Pelatih City
Senin 02-12-2024,06:16 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Koleksi 31 Medali, Kota Malang Duduki Peringkat Kedua
Senin 02-12-2024,08:05 WIB
27 Paslon Diusung PKS Menang Pilkada Jatim 2024
Senin 02-12-2024,15:10 WIB
Catatan Eko Yudiono: Dari Pramuniaga Supermarket, Tijjani Reijnders Kakak Eliano Jadi Bintang di Milan
Senin 02-12-2024,07:02 WIB
FORDA II Jatim: FESPATI Kota Malang Sumbang Medali Emas dan Perunggu
Terkini
Senin 02-12-2024,22:58 WIB
Tujuh Fraksi DPRD Lamongan Sepakat Dukung Raperda Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan
Senin 02-12-2024,22:51 WIB
Pipa PDAM Rusak, Ribuan Warga Pulau Gili Ketapang Alami Krisis Air Bersih
Senin 02-12-2024,22:33 WIB
Tipu Pembeli Kayu Rp 6,5 M, Mantan Direktur PT TAS Dituntut 1 Tahun Penjara
Senin 02-12-2024,22:23 WIB
Fraksi Golkar Dorong Pemprov Bentuk BUMD Pangan
Senin 02-12-2024,22:13 WIB