Malang, memorandum.co.id-Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang diajukan Partai Politik (Parpol) dalam Pemilu 2024 terus mengalami berguguran sejak dilakukan verifikasi administrasi awal dokumen persyaratan. Pada tahapan pendaftaran yang diajukan oleh 17 Parpol sekitar 734 orang Bacaleg hingga masuk pada tahapan verifikasi administrasi awal dokumen persyaratan. Diantaranya, berguguran karena tidak dapat melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam PKPU. “Kami menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan memberi waktu pada Parpol untuk melengkapi berkasnya,” terang komisioner divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Jumat (18/8). Dika panggilan akrab Mahardika mengatakan pihaknya sudah memberikan peluang pada Parpol, untuk melengkapi berkas persyaratan hilang melakukan perbaikan hingga batas waktu verifikasi pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang pada Pemilu 2024. “Hasil akhirnya Bacalon yang masuk pada pengumuman DCS yang dilakukan KPU ada sebanyak 592 orang,” kata Dika. Dari beberapa dokumen yang ada memang ada beberapa yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, dokumen persyaratan yang dimiliki Bacalon tidak sesuai dengan ketentuan yang di silon KPU. Seperti, surat keterangan pengadilan tidak sesuai, ijazah tidak sesuai, seperti tidak di legalisir dan tidak dilakukan hingga batasan yang telah ditentukan. “Ketentuan tersebut telah diatur dalam PKPU no 10 tahun 2023 dan Silon,” terang Dika. Sesuai tahapan, Parpol mulai dari melengkapi berkas hingga batas waktunya sebanyak 658 Bacalon. Selanjutnya dilakukan masa perbaikan berkas persayaratan atas Bacalon hingga akhir untuk dilakukan verifikasi adminstrasi pencermatan DCS. Dari hasil pencermatan berkas persyaratan tersebut ada 66 orang bacalon yang syaratnya tidak sesuai dengan Silon dan ketentuan PKPU. Secara otomatis bacalon tersebut gugur dan tidak bisa lanjut untuk mengikuti Pemilu 2024. “Pengumuman DCS itu nanti akan dilakukan KPU mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus melalui media cetak dan elektronik,” kata Dika. Dari hasil pencermatan persyaratan yang dilakukan KPU, bacalon yang paling banyak TMS dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN) sebanyak 26 orang. Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) sebanyak 21 orang, selanjutnya Partai Gelombang Rakyat Indonesia ( GELORA) sebanyak 13 orang. (kid/ari/ono)
Jelang Pengumuman DCS, KPU Kabupaten Malang Sebut 66 Bacaleg TM
Jumat 18-08-2023,18:45 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Terkini
Selasa 23-12-2025,09:21 WIB
Gagal Gasak Motor, Pelaku Curanmor di Pucang Jajar Ditangkap Warga Satu Masih Buron
Selasa 23-12-2025,09:00 WIB
Gara-Gara Padel: Hobby Baru yang Menyita Waktu (1)
Selasa 23-12-2025,08:52 WIB
Warga Tempurejo Jember Resmi Miliki Tanah, 1.700 Sertipikat Redistribusi Jadi Simbol Keadilan Agraria
Selasa 23-12-2025,08:49 WIB
Waspada! Pelaku Penipuan Asal Purworejo Kabur ke Surabaya, Modus Investasi Bodong
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB