Madiun, memorandum.co.id-Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto pasang badan soal tudingan Ketua DPRD setempat Fery Sudarsono yang menyebut kebijakan mutasi sarat kepentingan politik untuk membuat kerajaan birokrasi. Tontro menjelaskan, mutasi 75 pejabat struktural tersebut tak sekonyong-konyong dilakukan. Namun atas pengajuan kepala daerah, yang mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Sisi lain, mutasi jabatan dilaksanakan Senin, 14 Agustus 2023 lalu hal yang wajar, untuk memaksimalkan kinerja dan pelayanan masyarakat. "Tidak baik apabila rekomendasi yang sudah diberikan atas pengajuan kepala daerah, tidak dilakukan pengisian. Itu akan menjadikan terhutang atas jabatan beliau (Bupati,red) yang akan segera habis," ujar Tontro saat ditemui di kantornya, Jum'at (18/8). Lebih lanjut, dia menjelaskan, mutasi juga sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, sehingga secara regulasi sah saja melakukan pengisian jabatan hingga akhir periode jabatan Bupati. "Jadi kita sudah ada surat dari Kemendagri, terkait kewenangan pengisian jabatan itu diperbolehkan untuk mengisi jabatan," tuturnya. Sisi lain, Tontro tak menampik, jika waktu mutasi dan pelaksanaan seleksi terbuka JPTP berdekatan dengan berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Madiun Ahmad Dawami. Alasannya, Pemda berusaha memenuhi rekomendasi KASN, atas usulan seleksi terbuka yang memang diajukan oleh Kepala Daerah. "Memang saat proses pengusulan sudah dilakukan jauh hari, namun rekomendasi baru turun sehingga harus dilakukan. Dan waktunya kebetulan bersamaan," katanya. Diketahui, terdapat lima jabatan eselon ll yang dilakukan seleksi terbuka JPTP yakni Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Sementara, soal kekosongan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) yang belum diturutkan dalam seleksi terbuka JPTP yang dibuka (15/8) lalu. "Kalau Dinsos belum diisi, karena posisinya berbeda. Saat pengajuan kemarin, posisi pejabat masih ada, kemudian ditinggalkan karena meninggal dunia, sehingga belum diajukan. Nanti diajukan setelah proses lelang ini selesai," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, mutasi 75 pejabat struktural yang dilakukan di akhir masa jabatan Bupati Madiun Ahmad Dawami dipersoalkan Ketua DPRD setempat Fery Sudarsono. Dinilai sarat kepentingan politik untuk membuat kerajaan dalam birokrasi. Diketahui masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Madiun akan berakhir pada 24 September 2023. (ifa/ju/ono)
Sekda Tontro Pasang Badan Soal Tudingan Mutasi untuk Membuat Kerajaan Birokrasi
Jumat 18-08-2023,17:25 WIB
Editor : Eko Yudiono
Kategori :