Gagal Transaksi, Pengedar dan Pembeli Narkoba Tahun Baru di Tahanan

Selasa 24-12-2019,19:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Tim Antibandit Polsek Tegalsari meringkus dua pria sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ineks. Mereka adalah Wiwan (44), warga Jalan Petemon Barat, dan Nur Hamzah (37), warga Jalan Sepanjang Tani, Sidoarjo. Mereka dibekuk ketika bertransaksi di rumah Wiwan. Ketika digerebek Wiwan menyerang petugas dengan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau penghabisan. "Karena membahayakan keselamatan jiwa petugas dan masyarakat sekitar, petugas terpaksa melakukan diskresi kepolisian dengan melumpuhkan kaki tersangka WM (Wiwan, red)," kata Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat 1,5 ons. Selain sabu, turut diamankan 100 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo spongebob. "Tersangka Wiwan ini sudah kami intai beberapa hari lalu. Dia merupakan kaki tangan bandar besar di kawasan Sidoarjo. Dan diduga juga menjalankan bisnis dari balik lapas," imbuh alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 itu.(fdn/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait