Dalam dinamika rumit dunia percintaan, seringkali tindakan dan keputusan manusia melewati batas-batas yang menguji etika dan moralitas. Di era zaman sekarang yang penuh dengan keterhubungan melalui teknologi dan media sosial, fenomena yang mencuat adalah kasus pelakor (perebut laki-laki orang) dan pebinor (perebut perempuan orang) yang semakin kontroversial. Tidak hanya itu, tindakan yang melibatkan keintiman di luar pernikahan juga menjadi perdebatan dan mengundang pertanyaan tentang implikasi hukumnya. Artikel ini akan membahas kedua kasus ini secara lebih mendalam, membahas potensi dampak hukum yang mungkin timbul berdasarkan Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023, serta memberikan contoh kasus yang mencerahkan tentang situasi ini dalam realitas zaman now. Melintasi Batas dalam Era Teknologi: Kasus Pelakor dan Pebinor Dalam menghadapi arus informasi yang meluap di media sosial dan dunia digital, fenomena pelakor dan pebinor menjadi lebih kompleks daripada sebelumnya. Tidak hanya perebutan laki-laki yang menjadi isu, tetapi juga perebutan perempuan yang semakin banyak terjadi. Ketika ada pihak yang terlibat dalam hubungan romantis dengan individu yang sudah memiliki pasangan, tumpang tindihnya emosi dan konflik di dalam dan luar rumah tangga seringkali menghasilkan pertanyaan tentang hak, kewajiban, dan implikasi hukum. Pelakor dan pebinor adalah istilah yang muncul dalam konteks ketidaksetiaan dalam hubungan percintaan. Pelakor, singkatan dari "perebut laki-laki orang," merujuk pada perempuan yang terlibat dalam hubungan dengan seorang pria yang sudah memiliki pasangan atau istri. Sebaliknya, pebinor, yang merupakan singkatan dari "perebut perempuan orang," mengacu pada pria yang melakukan hal serupa dengan perempuan yang sudah memiliki pasangan atau suami. Fenomena ini bukanlah hal baru, tetapi dalam era teknologi dan media sosial, keterhubungan yang lebih luas dan mudah dapat memperburuk dampaknya. Konsekuensi Hukum Berdasarkan Pasal 284 KUHP Untuk mengatasi situasi seperti ini, hukum Indonesia mengatur melalui Pasal 284 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa individu yang telah menikah dan terlibat dalam hubungan romantis dengan pihak lain, yang juga memiliki pasangan, dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan. Pihak yang merasa terdampak dapat memulai proses penuntutan jika memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Pasal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan rumah tangga dan mencegah tindakan yang dapat merusak hubungan antara pasangan suami dan istri. Namun, penerapan Pasal 284 KUHP tidak selalu sederhana. Ada lapisan-lapisan moralitas, budaya, dan aspek psikologis yang harus dipertimbangkan. Pertanyaan tentang norma sosial, hak privasi, serta hak individu untuk menjalin hubungan juga muncul dalam diskusi ini. Pihak yang terlibat dalam pelakor atau pebinor sering kali dihadapkan pada tekanan sosial, stigma, dan konflik internal yang kompleks. Tindakan di Luar Pernikahan: Implikasi Pasal 411 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tidak hanya kasus pelakor dan pebinor yang menarik perhatian, tetapi tindakan yang melibatkan keintiman di luar pernikahan juga menjadi sorotan. Dalam UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 411 ayat (1) dan (2) mengatur (1). Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (2). Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- a) Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan
- b) Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Ketentuan dalam Pasal tersebut berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Ilustrasi Realitas: Contoh Kasus Pelakor dan Pebinor