Jakarta, memorandum.co.id – Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (ESY) dan Manager Produksi (CL) untuk kedua kalinya diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (15/8/2023). Sebelumnya, keduanya diperiksa pada 24 Juli 2023 lalu juga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. “Kedua saksi itu diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya. Jampidsus Kejagung memutuskan menaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 ke tahap penyidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Tim Jaksa Penyidik Jampidsus sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk penggeledahan dua kantor perusahaan pengelolaan emas PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (gus)
Dirut dan Manajer Produksi PT UBS Kembali Diperiksa Kejaksaan
Selasa 15-08-2023,16:18 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :