Jember, memorandum.co.id - Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 Tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember mengusulkan remisi total sebanyak 785 orang Narapidana dan 10 di antaranya langsung bebas. Kalapas Jember, Hasan Basri menjelaskan, pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan berdasarkan amanah pada UU no 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk penghargaan terhadap WBP yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” ujar Hasan, Selasa (15/8/2023). Karena tidak semua Napi bisa mendapatkan remisi diungkap Hasan pada Selasa (15/8/2023), dua hari sebelum pemberian remisi dibacakan pada Kamis 17 Agustus 2023. Dari total 1.114 WBP di Lapas Jember terdiri atas 866 Narapidana dan 248 Tahanan. Tidak semua sejumlah narapidana tersebut mendapatkan potongan masa pidana. “Usulan remisi umum 17 Agustus ini pada dasarnya dilakukan untuk memotivasi para Warga Binaan untuk selalu berkelakuan baik. Sebanyak 785, mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi sedangkan 10 orang narapidana bisa langsung bebas terkecuali 3 narapidana yang belum membayar denda subsidernya," jlentreh Hasan. Menurut mantan Kalapas Nusakambangan ini, besaran remisi bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan, kepada narapidana mulai perkara Korupsi, Narkotika, Perlindungan anak, Pencurian & Perampokan, Kesehatan, Penipuan & Penggelapan, Pertambangan, Penganiayaan, Kehutanan, Pembunuhan, Penadahan, Cukai, dan perkara lain-lain. “Semoga pemberian remisi ini bisa memotivasi Warga Binaan lainnya untuk percaya diri yang juga tercermin pada sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntutan agama, norma hukum, sosial, dan norma kehidupan sehari –hari selama enam bulan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” beber Hasan. Jumlah penghuni lapas Jember terdiri dari tahanan dewasa pria sebanyak 235 orang, Wanita 9 orang sedangkan anak-anak 4 pria, total tahanan berjumlah 248 Orang. Sementara jumlah Narapidana pria 840 orang, wanita 25 orang, dan 1 anak-anak pria, total Narapidana yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berjumlah 866. Sehingga jumlah penghuni/Warga Binaan pria dewasa 1075 dan 34 wanita dan 5 anak-anak, keseluruhan sebanyak 1.114 Orang.(edy/ziz)
Lapas Jember Usulkan 785 Napi Berkelakuan Baik Dapat Resmi Umum
Selasa 15-08-2023,09:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,08:58 WIB
Soroti Kebijakan Pemkot Surabaya Blokir NIK Ayah Lalai Nafkah, Advokat: Progresif tapi Rawan Polemik Hukum
Senin 18-05-2026,08:43 WIB
Dukung Pemkot Surabaya Blokir NIK Mantan Suami, PA Surabaya: Nafkah Pascacerai Tidak Bisa Ditawar
Senin 18-05-2026,08:24 WIB
Dua Dekade Lebih di Panggung Hiburan, Biduan Jombang Neo Sari Berbagi Tips Eksis di Era Digital
Senin 18-05-2026,09:36 WIB
Plt Bupati Tulungagung Berangkatkan 1.175 Jemaah Haji ke Tanah Suci
Senin 18-05-2026,09:20 WIB
Pemkot Surabaya Dinilai Efektif Tekan Ayah Abai Nafkah, Dila: Ini Bentuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Terkini
Senin 18-05-2026,20:58 WIB
Aston Sidoarjo Gelar Swaranika Wedding Showcase dengan Konsep Romantis dan Elegan
Senin 18-05-2026,20:53 WIB
Pemkot Surabaya Luncurkan 4 Mobil Perpustakaan Listrik untuk Perkuat Literasi dan Energi Bersih
Senin 18-05-2026,20:47 WIB
Pascakebakaran PPJT RSUD dr Soetomo Surabaya, Komisi E DPRD Jatim Soroti Asuransi Gedung
Senin 18-05-2026,19:18 WIB
Truk Tangki Solar Tabrak Bus Mogok di Pantura Situbondo, Sopir Kritis
Senin 18-05-2026,19:10 WIB