Lamongan, Memorandum.co.id - Polres Lamongan melalui Polsek Deket berhasil menggagalkan peredaran Miras jenis arak di Jalan Dusun Nginjen Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Minggu (22/12/2019) malam. Miras tersebut dibawa Moedjoko (47) dan Yuni Fatmawati, sepasang suami-istri asal Gubeng Kertajaya 1/76 Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Saat diinterogasi, keduanya mengaku baru saja kulakan Miras jenis arak dari wilayah Kabupaten Tuban. Kapolsek Deket, AKP Sunaryo Putro menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan melintas mobil Toyota Fortuner warna hitam dari arah Utara ke Selatan menuju ke simpang tiga Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur dengan membawa Miras jenis arak. "Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Deket melakukan penghadangan di simpang dan tidak lama kemudian dari arah utara ke selatan sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam melintas dan dihentikan," ujarnya, Senin (23/12/2019) siang. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, kata Sunaryo, di dalam mobil tersebut ditemukan Miras jenis arak berjumlah 20 kardus dan langsung digelandang ke Polsek Deket untuk dimintai keterangan. "Satu kardus berisi 12 botol aqua besar, jadi totalnya berjumlah 240 botol aqua. Kedua pelaku kini sedang kami interogasi lebih lanjut, sebelum nantinya dijerat dengan pasal yang pas," pungkas perwira polisi dengan tiga balok di pundak ini.(al/har)
Polres Lamongan Gagalkan Peredaran Miras Jenis Arak
Senin 23-12-2019,15:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Sabtu 11-01-2025,07:48 WIB
PSS Sleman vs Persebaya: Pantang Remehkan Lawan
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,13:47 WIB
Ngeri! Karyawan Indomaret Jombang Tewas di Tangan Tukang Potong
Jumat 10-01-2025,17:18 WIB
3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi
Terkini
Sabtu 11-01-2025,11:36 WIB
Perkuat Program MBG, Polri Siapkan Bintara Spesialis Pangan dan Gizi
Sabtu 11-01-2025,11:30 WIB
Menko AHY dan Wamen ATR/BPN Ossy Serahkan Sertipikat Tanah Warga Lebak
Sabtu 11-01-2025,10:54 WIB
Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Antisipasi Balap Liar
Sabtu 11-01-2025,10:32 WIB
Persiapan Jelang PantuRUN WBL Adhyaksa 2025, Kejari Lamongan Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Sabtu 11-01-2025,09:54 WIB