Raup Rp 355 Juta dari Order Fiktif, James Johan Diadili

Kamis 10-08-2023,18:45 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Surabaya, memorandum.co.id - Sales PT Niaga Arthamakmur Sentosa James Johan (40) diadili terkait penipuan. Warga Jalan Kalikepiting Jaya 8/9 Surabaya dengan meraut uang sebesar Rp 355 juta hasil dari tagihan fiktif. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi yaitu Dani Iskandar, Riawan dan Nur Farida. Keterangan Dani Iskandar mengaku, jika ada tagihan yang seharusnya sudah tidak ada tagihannya. "Saya yang mengganti tagihan itu dan seharusnya sudah tidak ada tagihan," kata Dani di ruang Tirta 1 di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/8/2023). Lebih lanjut, Dani menjelaskan, bahwa terdakwa sebagai sales di PT Niaga Arthamakmur Sentosa sudah bekerja sekitar 5 tahunan dengan gaji sebesar Rp 3 jutaan. Terdakwa itu membuat pesanan fiktif agar barang bisa keluar dan dijual kembali. "Setelah barang sudah keluar tapi tidak dikirim ke customer atau yang memesannya," tambahnya. Terkait keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar. "Benar Yang Mulia. Untuk uang Rp 355 juta dibuat kebutuhan pribadi," ucap James melalui video call. Awal kejadian, terdakwa melakukan orderan secara fiktif atas nama toko Shanum Teknik, toko Rejeki Diesel dan toko Murni ke PT Niaga Arthamakmur Sentosa periode tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022. Nyatanya, toko Shanum Teknik beralamatkan di Dusun Rojopolo Persil Lumajang sebenarnya tidak ada alias fiktif. Dan barang pesanan dijual oleh terdakwa kepada saksi Iwan Dani Bastian. Usai terdakwa menerima pembayaran uang dari saksi Iwan Dani Bastian sejumlah Rp 355.303.400, terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke PT Niaga Arthamakmur Sentosa. Namun ia pakai untuk kepentingan pribadi terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa PT Niaga Arthamakmur Sentosa di Jalan Kalikepiting Nomor 133 Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp 335 juta. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutup Damang. (rid/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait